Redaksi Sumbar

Korban penganiayaan, Saudah (67), terbaring lemah dengan wajah lebam pasca mendapat perawatan medis di Puskesmas Rao, Jumat (2/1/2026).

Lansia Dihantam Batu, Ditinggal di Pinggir Sungai: Jejak Tambang Emas Ilegal dan Sunyinya Aparat

4 Jan 2026 - 512 View

Korban penganiayaan, Saudah (67), terbaring lemah dengan wajah lebam pasca mendapat perawatan medis di Puskesmas Rao, Jumat (2/1/2026).

Pasaman, RedaksiDaerah.com — Dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengarah pada percobaan pembunuhan terhadap seorang perempuan lanjut usia terjadi di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Korbannya adalah Saudah (67), seorang petani asal Jorong Anam, Nagari Padang Matinggi Utara, yang ditemukan dalam kondisi luka parah usai diserang secara brutal di lahan perkebunannya sendiri.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 1 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Korban diduga menjadi sasaran kekerasan setelah mendatangi lahannya yang berbatasan langsung dengan lokasi tambang emas ilegal di seberang Sungai Batang Sibin Air, kawasan yang selama ini dikenal rawan konflik dan minim pengawasan.

Menurut keterangan keluarga, korban awalnya mendapat informasi dari anaknya, Ilham Muddin, terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal di sekitar kebun miliknya. Berniat memastikan langsung, korban pergi seorang diri ke lokasi, tanpa menyangka langkah itu justru membawanya ke ambang maut.

Setibanya di lokasi, korban diserang secara tiba-tiba oleh orang tak dikenal. Batu-batu berukuran besar dilemparkan ke arah wajah dan tubuh korban hingga membuatnya terkapar bersimbah darah dan tak sadarkan diri. Serangan dilakukan secara brutal dan tanpa peringatan.

Ironisnya, dalam kondisi pingsan dan tidak berdaya, korban justru dipindahkan dan ditinggalkan di semak-semak pinggir sungai. Dugaan kuat, pelaku mengira korban telah meninggal dunia. Jika benar, maka tindakan ini bukan lagi sekadar penganiayaan, melainkan sudah mengarah pada percobaan pembunuhan.

Korban baru sadar sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat dini hari, 2 Januari 2026. Dalam kondisi luka parah dan tubuh lemah, korban berjalan tertatih-tatih pulang ke rumahnya hingga akhirnya ditemukan oleh anak dan suaminya, Ilham Muddin dan Muhammad Lubis.

Melihat kondisi korban yang mengalami lebam parah di wajah dan sekujur tubuh, keluarga segera membawa korban ke Puskesmas Rao sekitar pukul 02.00 WIB untuk mendapatkan perawatan medis. Luka yang dialami korban diduga masuk kategori luka berat.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam laporan awal, pelaku diduga berjumlah sekitar enam orang dan disebut-sebut merupakan anak buah dari Yusnil Marta, sosok yang dikenal masyarakat setempat sebagai pengelola tambang emas ilegal di wilayah tersebut.

Kasus ini diduga kuat memenuhi unsur Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, serta mengandung unsur percobaan pembunuhan. Selain itu, kuat dugaan bahwa kekerasan ini berkaitan erat dengan aktivitas tambang emas ilegal yang selama ini beroperasi tanpa penindakan tegas.

Namun hingga berita ini diturunkan, respons aparat penegak hukum justru menimbulkan tanda tanya besar. Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Rao, Iptu Roby Prima Agustin, tidak memberikan jawaban apa pun. Upaya konfirmasi dilakukan pada Jumat, 2 Januari 2026.

Lebih mencengangkan lagi, saat wartawan mendatangi langsung Mapolsek Rao, kantor dalam kondisi kosong. Tidak ada satu pun anggota kepolisian maupun Kapolsek yang berada di tempat pada jam kerja. Situasi ini memicu spekulasi dan kekecewaan publik.

Pertanyaannya kini menggantung di udara: ada apa dengan Kapolsek Rao? Di tengah dugaan penganiayaan brutal terhadap lansia dan bayang-bayang tambang emas ilegal, absennya aparat justru memperkuat kesan pembiaran. Negara seharusnya hadir, bukan menghilang saat warganya nyaris meregang nyawa.

----

Reporter: Tim Redaksi 

Editor: Fernando Stroom 

Sumber: Liputan 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

1

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

1

Sedih