30 Jan 2021 - 145 View
Pekanbaru, RedaksiDaerah.com - Pengacara Aidil Fitsen, SH kuasa hukum Kaban (43) warga Kelurahan Budiwidya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, menyampaikan klarifikasi terhadap media online pemuat berita berjudul 'Ceroboh, JPU Kejari Pekanbaru Salah Ketik Tuntutan Dakwaan terhadap Kaban si Penebas Lahan'.
Aidil menyampaikan, permintaan maaf karena adanya kesalahan informasi yang telah disampaikannya di media pada hari Jum'at 29 Januari 2021 lalu.
"Kalrifikasi itu seperti yang telah dimuat media jaksa salah ketik dan ceroboh tuntutan terhadap Kaban. Informasi yang sebenarnya, jaksa mengajukan banding atas putusan Kaban," kata Aidil Fitsen, kepada media RedaksiDaerah.com, Sabtu (30/01/21).
Aidil mengaku, telah keliru menyampaikan informasi kepada media bahwa jaksa salah ketik atas tuntutan terhadap kliennya Kaban. Untuk itu, dirinya menyampaikan permohonan permintaan maaf.
Reporter : Anhar Rosal
Editor : Teddy
0
0
0
0
0
0