Redaksi Sumbar

Kedua terduga pelaku S (38) dan W (48) digelandang ke Mapolres Tanah Datar usai penangkapan di rumah tersangka di Jorong Padang Laweh, Kecamatan Lintau Buo Utara.

Operasi Senyap Satresnarkoba Tanah Datar: Dua Pelaku dan Sabu Siap Edar Tertangkap di Lintau

27 Okt 2025 - 133 View

Kedua terduga pelaku S (38) dan W (48) digelandang ke Mapolres Tanah Datar usai penangkapan di rumah tersangka di Jorong Padang Laweh, Kecamatan Lintau Buo Utara.

Tanah Datar, RedaksiDaerah.com — Upaya Polres Tanah Datar dalam memberantas peredaran narkotika kembali menunjukkan hasil nyata. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Kecamatan Lintau Buo Utara pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Operasi ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan laju peredaran barang haram yang merusak generasi muda.

 

Dua orang terduga pelaku berhasil dibekuk dalam penggerebekan tersebut. Mereka adalah S (38) dan W (48), yang diamankan di rumah milik S di Jorong Padang Laweh, Nagari Tapi Selo, Kecamatan Lintau Buo Utara. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, setelah petugas memastikan lokasi dan keberadaan para pelaku melalui penyelidikan intensif.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan. Di antaranya, satu paket besar diduga sabu yang dibungkus plastik klip, enam paket sabu kecil dalam plastik klip, serta tiga paket sabu lainnya yang dibalut lakban warna cokelat. Selain itu, ditemukan pula satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, satu sendok takar dari pipet, dan satu botol berisi beberapa paket sabu siap edar.

 

Tak berhenti di situ, petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta peralatan lain yang biasa digunakan untuk mengemas barang haram tersebut. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kedua pelaku telah lama menjalankan bisnis gelap sabu di wilayah tersebut.

 

Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, operasi berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim akhirnya bergerak cepat melakukan penggerebekan yang membuahkan hasil signifikan.

 

“Penangkapan dilakukan setelah petugas memastikan keberadaan kedua pelaku di rumah tersebut. Dalam penggeledahan yang disaksikan Wali Nagari, perangkat nagari, dan warga sekitar, ditemukan sejumlah paket sabu siap edar di dalam kamar pelaku,” ungkap AKP Arvi.

 

Di hadapan saksi-saksi, pelaku S mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Ia bahkan mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi. Sementara pelaku W diduga berperan sebagai perantara dalam proses jual beli sabu di tingkat pengguna.

 

Kedua pelaku kini telah digelandang ke Mapolres Tanah Datar untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba di wilayah Tanah Datar. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna yang merusak masa depan generasi muda. Polres Tanah Datar berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Arvi.

 

Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat dalam memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun dari warga akan sangat berarti dalam menutup ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika. “Tanah Datar harus bersih dari narkoba. Mari bersama menjaga lingkungan kita dari ancaman barang haram ini,” pungkasnya.

----

Reporter: FS

Editor: RD TE Sumbar 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih