Redaksi Sumbar

Kuasa hukum korban menyampaikan kritik keras terhadap kinerja aparat kepolisian dalam menangani laporan penganiayaan Nenek Saudah.

Penganiayaan Nenek Saudah: Kuasa Hukum Desak Evaluasi Polisi, Publik Curiga Ada Pembiaran

9 Jan 2026 - 115 View

Kuasa hukum korban menyampaikan kritik keras terhadap kinerja aparat kepolisian dalam menangani laporan penganiayaan Nenek Saudah.

Pasaman, RedaksiDaerah.com — Penanganan kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah (67), seorang perempuan lansia di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, kini tak lagi sekadar perkara pidana. Ia telah menjelma menjadi potret telanjang dugaan kegagalan aparat penegak hukum tingkat lokal dalam melindungi warga rentan, sekaligus membuka aroma busuk relasi kuasa di sekitar tambang emas ilegal.

Peristiwa kekerasan yang terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026 itu sejak awal dinilai berjalan janggal. Laporan telah disampaikan keluarga korban, namun respons Polsek Rao di bawah pimpinan Iptu Roby Prima Agustin, SH, nyaris tak menunjukkan urgensi. Proses hukum berjalan lamban, seolah waktu berpihak pada pelaku, bukan korban.

Kuasa hukum korban, Mefrizal, SH, MH, secara tegas menyebut ada indikasi pembiaran. Menurutnya, penganiayaan terhadap lansia seharusnya ditangani cepat dan serius, bukan dibiarkan mengendap tanpa kejelasan arah penyidikan.

“Ini dugaan penganiayaan berat terhadap lansia. Kalau kasus seperti ini saja diperlakukan dingin, publik berhak curiga ada yang tidak beres,” kata Mefrizal.

Kecurigaan publik makin menguat karena hingga berhari-hari pascakejadian, tidak ada penjelasan terbuka dari Kapolsek Rao. Tidak ada ekspos perkara, tidak ada klarifikasi resmi. Aparat seolah memilih diam, sikap yang dalam dunia penegakan hukum sering kali dibaca sebagai sinyal bahaya.

Situasi berubah setelah tekanan publik meningkat. Kasus akhirnya dilimpahkan ke Polres Pasaman pada 5 Januari 2026. Namun langkah ini justru memunculkan pertanyaan baru: mengapa baru bergerak setelah sorotan mengeras, dan apa yang sebenarnya terjadi di tingkat Polsek Rao sebelumnya?

Keputusan penyidik yang hanya menetapkan satu orang tersangka berinisial IS (26) semakin menambah daftar kejanggalan. Keluarga korban menegaskan bahwa Nenek Saudah secara sadar menyebut penganiayaan dilakukan oleh lebih dari satu orang.

“Ibu kami tahu siapa yang memukulnya. Ia menyebut ada tiga orang. Tapi yang ditangkap cuma satu. Ini bukan soal keliru ingat, ini soal keberanian aparat,” ujar Iswandi, anak kandung korban.

Lebih serius lagi, lokasi penganiayaan disebut berada di sekitar area sungai yang berdekatan langsung dengan aktivitas tambang emas ilegal (PETI). Dalam keterangannya, korban menyebut salah satu terduga pelaku merupakan sosok yang dikenal sebagai pengendali tambang ilegal di wilayah tersebut.

Fakta bahwa peristiwa terjadi di area PETI memperluas dimensi perkara. Ini bukan lagi sekadar penganiayaan, melainkan dugaan kekerasan yang berkaitan dengan kepentingan ekonomi ilegal bernilai besar—sektor yang selama ini kerap disebut “kebal hukum”.

Keterangan keluarga menyebut saat kejadian terdapat sekitar enam orang di lokasi. Jika benar demikian, maka dalih pelaku tunggal menjadi sulit diterima secara logika hukum. Pertanyaannya sederhana namun tajam: apakah saksi tidak diperiksa, atau sengaja tidak digali?

Pengamat hukum menilai, dalam kasus dengan banyak orang di TKP, penyidik wajib menelusuri peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual. Mengabaikan fakta tersebut berpotensi melanggar prinsip due process of law dan membuka ruang dugaan obstruction of justice.

Kini, kasus Nenek Saudah menjadi ujian serius bagi Kapolda Sumatera Barat dan institusi Polri secara keseluruhan. Publik menunggu apakah aparat berani membongkar kasus ini sampai ke akar—termasuk bila menyentuh tambang emas ilegal dan aktor kuat di belakangnya—atau justru membiarkannya berhenti pada satu nama sebagai penutup perkara.

Jika hukum kembali kalah oleh kuasa dan uang, maka yang dipukul bukan hanya seorang nenek di pinggir sungai Rao, melainkan kepercayaan publik terhadap negara dan keadilan itu sendiri.

----

Reporter: Tim Redaksi 

Editor: RD TE Sumbar 

Sumber: Liputan investigasi 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih