8 Sep 2025 - 48 View
Tanah Datar – RedaksiDaerah.com — Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama DPRD resmi menyepakati perubahan terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan Nomor 4/KB/BTD/2025 dan Nomor 100.3.3/2/KSP/DPRD-TD/2025 tentang Perubahan KUA 2025 serta Nomor 5/KB/BTD/2025 dan Nomor 100.3.3/3/KSP/DPRD-TD/2025 tentang Perubahan PPAS 2025, yang ditandatangani pada 14 Agustus 2025.
Kesepakatan perubahan ini berpedoman pada Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Di dalamnya termuat kondisi makro ekonomi daerah, asumsi penyusunan perubahan APBD, hingga kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah beserta strategi pencapaiannya.
Perubahan KUA-PPAS ini dilakukan karena adanya perkembangan asumsi makro yang berbeda dengan perencanaan awal. Misalnya, pertumbuhan ekonomi Tanah Datar yang semula diproyeksikan 4,64 persen kini diperkirakan berada di kisaran 4,64 – 5,18 persen. Sementara tingkat kemiskinan yang ditargetkan 3,93 persen diperkirakan menurun ke angka 3,36 – 3,93 persen.
Selain itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga menunjukkan tren positif dengan perkiraan capaian 76,97 – 77,00 persen, lebih tinggi dari target awal. Namun, tingkat pengangguran terbuka diproyeksikan sedikit meningkat pada 2025, yakni berada di kisaran 5,19 – 5,09 persen. Perubahan data ini menjadi dasar penyesuaian kebijakan dalam APBD.
Pergeseran anggaran juga dilakukan antar-organisasi perangkat daerah, antar-program, kegiatan, dan jenis belanja. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan target indikator pembangunan, melakukan penambahan dan penghapusan program, mengubah lokasi kegiatan, hingga menyesuaikan sasaran pembangunan sesuai dengan RPJMD Tanah Datar 2025–2029.
Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly, S,Psi dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa perubahan APBD merupakan langkah strategis agar pembangunan daerah tetap adaptif. “Kami bersama DPRD berkomitmen memastikan setiap rupiah anggaran yang dikelola benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika ekonomi yang terjadi di tingkat nasional maupun daerah,” ujarnya.
Dari sisi pendapatan, Pemkab mencatat penurunan sebesar 3,80 persen atau Rp51,3 miliar lebih, dari target awal Rp1,34 triliun menjadi Rp1,29 triliun. Penurunan terbesar terjadi pada pendapatan transfer, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru naik tipis 0,29 persen menjadi Rp185,8 miliar.
Pada belanja daerah, alokasi anggaran diperkirakan Rp1,33 triliun, turun Rp110,5 miliar atau 7,64 persen dari APBD murni 2025. Belanja operasi berkurang Rp37,1 miliar, belanja modal turun Rp52 miliar lebih, belanja tak terduga menurun drastis 56,76 persen, dan belanja transfer berkurang Rp14,7 miliar.
Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS 2025 ini adalah hasil pembahasan yang matang. “Kita memastikan belanja daerah benar-benar fokus pada prioritas yang berdampak langsung, terutama bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Efisiensi dan akuntabilitas tetap menjadi pegangan utama DPRD,” katanya.
Dengan berbagai penyesuaian ini, Pemkab Tanah Datar berharap pelaksanaan pembangunan tahun 2025 tetap berjalan optimal, efisien, dan tepat sasaran. Penyusunan perubahan APBD ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah bersama DPRD dalam menjaga stabilitas fiskal serta memperkuat pembangunan daerah meski dalam dinamika kondisi ekonomi yang terus berubah.
---
Reporter: Fernando
Editor: RD TE Sumbar
0
0
0
0
0
0