Redaksi Nusantara

Pemerintah Resmi Larang Aktifitas FPI, Ini Pernyataan Menkopolhukam...

30 Des 2020 - 504 View

Jakarta, RedaksiDaerah.com - Pemerintah menyatakan dalam keterangan Menko Polhukam Mahfud Md menggelar pengumuman terkait status FPI, bahwa Pemerintah resmi melarang FPI.

Mekopolhukam Mahfud MD mengatakan, Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing.

“Baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud MD, dalam Konferensi Pers di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, DKI Jakarta, Rabu (30/12/20).

Menko Polhukam Mahfud MD menerangkan, sejumlah alasan terkait pelarangan FPI, salah satu alasannya adalah FPI sering melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar aturan-aturan yang berlaku.

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de yure telah bubar sebagai ormas," ucap Mahmud MD.

“Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” sebut Mahfud MD.

Dalam Konferensi Pers soal pelarangan FPI ini, Mahfud MD didampingi sejumlah petinggi lembaga negara. Mereka adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK.

 

Reporter  :  Deni JMG

Editor       :  Robbie Pratama

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

1

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih