7 Agt 2020 - 267 View
Beberapa Bulan DPO Pelarian Pandus Tarigan Berakhir Ditangan Tim Gabungan Polres Karo
Karo-Sumut
Redaksidaerah.com
Tim gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Karo, AKP. Sastrawan Tarigan, SH, MH dan Kasat Narkoba AKP. Rasmaju Tarigan,SH berhasil melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang laki - laki dewasa bernama Pandus Tarigan (43),pekerjaan petani, Warga Desa Kubu Simbelang, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo,pada Kamis 06 Agustus 2020 sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolres Tanah Karo AKBP. Yustinus Setyo Indriono SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP. Sastrawan Tarigan SH, MH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dijelaskan bahwa "Pandus Tarigan (43) selama ini telah masuk dalam daftar catatan tindak kejahatan DPO ( Daftar Pencarian Orang ) terkait Kasus pencurian dengan kekerasan/perampokan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/331/IV/2020/SU/RES T.KARO tgl 30 April 2020," ujar Kasatreskrim
Adapun kronologi kejadian yang dialami pelapor (korban) a/n Amirudin Lubis, bersama saksi Dicky Pranata Lubis (kenek) pada saat itu mengendarai mobil L300 BK 8449 SH menuju Tanjung Morawa. Sesampainya di depan Puskesmas Desa Dolat Rayat Kecamatan Dolat Rayat Kabupaten Karo, mobil korban di pepet oleh mobil Avanza Warna Putih BK 1853 seri tidak diketahui korban.
Kemudian datang dua orang yang tidak dikenal kearah mobil pelapor dan salah satu pelaku mematikan mesin dan mengambil kunci kontak dan selanjutnya pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam lalu mengambil uang tunai yang berada didalam tas korban sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) juga 2 (dua) buah HP merk Samsung dan Nokia,kejadiannya terjadi pada Kamis 30 April 2020 lalu sekira pukul 04.00 Wib.
Lebih jauh Kasatreskrim menambahkan,usai menjarah barang berharga dan uang tunai,selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah Kabanjahe. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang dialami tersebut ke SPKT Polres Karo,sekedar mengingatkan bahwa sebelumnya sudah kita amankan 3 (tiga) orang rekan/teman pelaku yang saat ini dalam tahap sidik," jelas Sastrawan kepada awak media pada hari yang sama.
Satreskrim dan Satnarkoba Polres Karo bergabung dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang selama ini melarikan diri,pelaku DPO Pansus Tarigan berhasil kita tangkap di Area Perladangan Desa Manuk Mulia Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo, selanjutnya kita lakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lainnya.
Namun pada saat dilakukan pengembangan, tersangka Pandus Tarigan mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, takut membahayakan petugas,maka dengan terpaksa pelaku kita lumpuhkan dengan tembakan tegas dan terukur kearah kakinya," ungkap Kasatreskrim lagi.
Selanjutnya tersangka dibawa ke RSU Kabanjahe untuk mendapat perawatan Medis, kemudian tersangka kita boyong ke Mapolres Karo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Terhadap pelaku kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara ," kata AKP. Sastrawan Tarigan SH, MH Kasat Reskrim Karo menutup pembicaraan.
Lia Hambali
0
0
0
0
0
0