28 Agt 2024 - 36 View
Belawan, Redaksidaerah.com - Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur (Rudapaksa) di Jalan Sei Mati, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, yang terjadi pada Senin (5/8/2024) pukul 23.30 WIB.
Hal itu dikatakan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, ketika melaksanakan Press Release di Aula Wisata Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (27/8/2024).
Pelaku Marzuki Alias Dedek (45) Warga Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan berhasil diringkus oleh personel Satu Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, pada Kamis (15/8/2024) dekat Masjid Jamik di Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal.
Pelaku melakukan tindakan pencabulan anak dibawah umur yakni L (10) yang memang sebelumnya sudah diincar oleh pelaku pada hari Senin 5 Agustus 2024 sekitar pukul 21.50 WIB saat korban disuruh oleh orang tuanya untuk membeli rokok.
Kemudian datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor roda dua dengan sedikit merayu dan mengajak korban untuk menerima minyak, gula dan roti, namun karena korban awalnya disuruh oleh orang tuanya untuk membeli rokok, korban sempat menolak, setelah terkena bujuk rayu dan memang pelaku kenal dengan korban, akhirnya korban terpaksa mengikuti ajakan dari pelaku.
Setelah itu korban langsung dibawa ke arah Gudang Gabion Belawan untuk membeli keperluan pelaku, setelah itu karena turun hujan pelaku berhenti tepat di depan PT Rantai Laut untuk mengambil mantel hujan dan menyuruh korban untuk memakainya, lalu pelaku mengajak korban ke arah Sei Mati.
Setiba sampai di daerah Sei Mati, di wilayah kebun pisang, pelaku berpura-pura seolah-olah sepeda motornya mogok, dan setelah itu korban langsung diajak pelaku kedalam ladang pisang, dan memaksa korban untuk berbuat tak senonoh.
Korban sempat menjerit minta tolong namun apa daya, pelaku berhasil melampiaskan nafsu bejatnya dan membuat korban trauma dan takut hingga saat ini.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban mengatakan, jika pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2020 lalu, namun pelaku bebas pada tahun 2022 dan melakukan perbuatan serupa.
Janton menambahkan, kami menyita beberapa barang bukti yakni pakaian korban, sepeda motor yang dipakai pelaku, flashdisk berisikan vidio pelaku sedang membawa korban. Dan tersangka dihukum ancaman 15 tahun penjara.
"Kami akan menyelidiki dan memeriksa oleh ahli kejiwaan apakah korban ada kelainan terhadap kasus ini" ucap Janton.
Reporter : LP Sitinjak
Editor : Tim
0
0
0
0
0
0