Redaksi Nusantara

Pelaku Jambret Spesialis Sasar Korban Wanita Diringkus Polresta Tangerang

1 Mar 2021 - 145 View

Tangerang, RedaksiDaerah.com - Seorang pria berinisial RA (27) dibekuk jajaran Polresta Tangerang. Pelaku RA diringkus lantaran diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan atau tindakan jambret kepada seorang wanita di Jalan Raya Mauk-Kronjo, Kampung Nibung, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang pada hari Kamis (04/02/21) lalu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyebut, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana jambret sebanyak 3 (tiga) kali.

Berdasarkan keterangan pelaku, korban yang disasar adalah perempuan yang berkendaraan sendirian, terutama pada petang hari atau menjelang malam hari, ucap Kombes Pol Wahyu.

"Pelaku mengaku sengaja menyasar korban perempuan yang sedang seorang diri. Oleh karena itu kami imbau agar masyarakat senantiasa waspada bila membawa tas diharapkan di tempat pada tempat yang tidak terlihat misal di jok motor atau ditutup dengan jaket," kata Kombes Pol Wahyu di Mapolresta Tangerang, Senin (01/03/21).

Kombes Pol Wahyu menerangkan, peristiwa yang kemudian membuat pelaku diringkus adalah saat pelaku menjambret seorang wanita berinisial A (31) yang bekerja di salah satu koperasi di Kabupaten Tangerang, Banten.

Kata Kombes Pol Wahyu, saat itu korban pulang seorang diri pada sekitar jam 18.00 WIB mengendarai sepeda motor. Di lokasi kejadian, korban dipepet pelaku yang juga menggunakan sepeda motor. Setelah tas korban dirampas sehingga korban tidak bisa mengendalikan sepeda motornya kemudian terjatuh hingga kaki korban terkilir.

"Pelaku kemudian dengan paksa menjambret tas korban hingga tali tas terputus. Di dalam tas itu berisi ponsel dan uang tunai senilai dua juta rupiah milik korban," terang Kombes Pol Wahyu.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polisi. Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, polisi mengidentifikasi kendaraan sepeda motor yang identik dengan yang digunakan pelaku berada di wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

"Tim berhasil menangkap pelaku, kemudian langsung dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk pemerintah," ujar Kombes Pol Wahyu.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti ponsel milik korban dan sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Pada kesempatan itu, Kombes Pol Wahyu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat berkendara terutama saat seorang diri.

Kombes Pol Wahyu mengingatkan agar menyimpan tas di posisi aman atau kalau memungkinkan disimpan di dalam bagasi.

 

Sumber  :  Humas Polresta Tangerang

Editor      :  Agus

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih