31 Agt 2020 - 123 View
SUMBAR|PADANG.Orang tua korban pengeroyokan Di Rutan Kelas II b Anak Air Kec.Koto Tangah Kota Padang, akan laporkan pelaku pengeroyokan Ke Ranah Hukum.
Diduga dianiaya dan dikeroyok, seorang warga binaan Rumah Tahanan Anak Air Kota Padang mengalami Koma dan Luka Lebam setelah diduga mengalami tindakan pengeroyokan oleh warga binaan yang ada di Rumah Tahanan Anak Air, akibat hal tersebut Korban yang diketahui bernama Ances Setiawan mengalami Luka lebam disekujur tubuh dan mengalami retak tulang bagian dibelakang kepala.
Orang tua korban yang mendapat kabar anak nya yang sedang manjalani hukuman di Rutan Kelas II B Anak Air Kota Padang tersebut menjadi korban penganiayaan mencoba mencari informasi tentang keadaan terakhir kondisi korban.
Keluarga korban pun mencoba mendatangi Kepala Rutan Anak Air hari minggu pada tanggal,30 Agustus 2020, dan kepala Rutan menerima kedatangan keluarga korban dengan baik dan berjanji akan mempertemukan korban dengan pihak keluarga, setelah Kepala Rutan berbicara dengan seorang oknum Kepala Pengamanan Rutan, Keluarga pun dilarang untuk bertemu dengan korban dengan alas an masih dalam masa Observasi, dan hanya mengatakan korban baik baik saja.
“Setelah saya mendapatkan kabar berita dari warga binaan yang mengatakan anak saya dikeroyok sampai pingsan dan mengalami lebam, setelah mendapatkan kabar tersebut saya langsung mendatangi Rutan Anak Air Kota Padang untuk mengetahui kondisi terakhir anak saya, akan tetapi yang saya dapatkan saya merasa dipersulit untuk menemui anak saya yang menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan”Ungkap Herry.
menurut keterangan, Herry (60), anak nya dianiaya sedang dalam keadaan tidur pada pukul 14.00 wib.hari Sabtu 29 Agustus 2020 dan baru diketahui petugas pada pukul 16.00 Wib dengan kondisi korban penuh luka lebam dan mengalai pingsan.
"dari keterangan korban kepada saya, dia dipukuli pukul 02.00 wib saat dia sedang tidur didalam kamar sel, dia cuma merasakan banyak benda benda tumpul yang dipukulkan ke korban dan korban mengalami pingsan, kejadian ini baru diketahui petugas Rutan (rumah tahanan) pada pukul 04.00 wib, korban pun dibawa ke rumah sakit Siti Rahmah pada pukul 21.00 wib.tambah nya.
Karena tidak mendapatkan informasi yang akurat dan merasa dipersulit oleh pihak Rutan Anak Air tentang kondisi anak nya, keluarga korban pun mendatangi Rumah Sakit Siti Rahmah dan bertemu dengan piket jaga, dari hasil keterangan pihak Rumah Sakit benar tadi pihak Rutan Anak Air membawa seorang laki laki yang diduga korban penganiayaan dengan kondisi Luka mengering dibagian Telinga Kiri dan Kanan dan Mengalami Muntah darah.
Pada Hari Senin, 31 Agustus 2020 keluarga korban dan kuasa hukum korban pun kembali mendatangi Rutan Anak Air, bermaksud untuk bertemu dengan korban, akan tetapi yang hanya diperbolehkan masuk cuma kuasa hukum, orang tua korban tetap dilarang oleh pihak Rutan untuk bertemu dengan korban.
"Setelah melalui perjuangan yang panjang saya akhir nya dapat mempertemukan Keluarga dengan Klien saya yang diduga menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan di Rutan Anak Air, Kota Padang.Saya sebagai Kuasa Hukum merasa kecewa dengan Pihak Rumah Tahanan Anak Air karena tidak memberikan informasi apa yang menimpa Klien saya, saya dapat berita dari keluarga Klien saya yang juga mendapatkan informasi dari anggota Binaan yang lain.Setelah saya konfirmasi pada pihak Rutan Anak Air, kepala Rutan tersebut membenarkan atas Pengeroyokan dan Penganiyaann yang dialami oleh klien saya.Atas kejadian tersebut, keluarga tersebut ingin melanjutkan Kasus tersebut ke Ranah Hukum”tegas H.Mulyadi.SH.MH Cla selaku Kuasa Hukum korban.
KOKO RAKASIWI
0
0
0
0
1
1