10 Mar 2026 - 82 View
Sawahlunto, RedaksiDaerah.com — Upaya pemberantasan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kota Sawahlunto kembali digencarkan. Rabu dini hari, 11 Maret 2026, sebanyak 128 personel gabungan turun langsung melakukan operasi penertiban di sejumlah titik rawan tambang ilegal di sepanjang bantaran Sungai Ombilin.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H, dengan melibatkan personel dari Polres Sawahlunto, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) dan Tipidter Polda Sumatera Barat. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan.
KKeterangan foto: Personel gabungan Polres Sawahlunto dan Ditkrimsus Polda Sumbar memusnahkan fasilitas tambang emas ilegal di bantaran Sungai Ombilin. Api membakar box penyaring emas sebagai simbol penindakan tegas terhadap praktik PETI.
Sejak dini hari, tim gabungan bergerak menyisir medan yang cukup berat. Sebelum melakukan penindakan, petugas terlebih dahulu melakukan observasi dan pemetaan lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas tambang ilegal di kawasan aliran Sungai Ombilin.
Hasil penyisiran tersebut mengarah pada tiga titik lokasi yang kuat diduga menjadi tempat beroperasinya tambang emas ilegal. Aparat kemudian melakukan pengepungan untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan yang luput dari pengawasan.
Namun saat tim gabungan tiba di lokasi, para pelaku diduga telah lebih dahulu meninggalkan area tambang. Meski demikian, sejumlah sarana penambangan masih ditemukan di lokasi, di antaranya box penyaring emas serta beberapa pondok semi permanen yang berdiri di bantaran sungai.
Melihat keberadaan fasilitas tersebut, Kapolres Sawahlunto langsung memerintahkan tindakan tegas berupa pemusnahan seluruh sarana penambangan ilegal di tempat. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku PETI.
Keterangan foto : Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H bersama tim gabungan memantau langsung pemusnahan sarana tambang ilegal di kawasan Sungai Ombilin, Rabu (11/3/2026).
Api kemudian membumbung tinggi di tiga lokasi berbeda, melahap box penyaring emas dan pondok-pondok penambang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tambang liar di kawasan tersebut.
“Untuk box penyaring emas dan pondok para penambang, kami musnahkan dengan cara dibakar langsung di lokasi sebagai bentuk efek jera,” tegas AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H saat memberikan keterangan kepada wartawan di sela-sela operasi.
Setelah pemusnahan dilakukan, petugas juga memasang garis polisi di area tersebut. Selain itu, spanduk peringatan bertuliskan “Stop Illegal Mining” dipasang sebagai tanda bahwa kawasan tersebut berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.
Dalam spanduk tersebut juga ditegaskan ancaman pidana bagi pelaku penambangan ilegal sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur sanksi maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku PETI.
Operasi tersebut turut mendapat dukungan dari jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat serta unsur Pemerintah Kota Sawahlunto dan DPRD setempat yang hadir di lokasi sebagai bentuk sinergi dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Menurut Kapolres, keberadaan tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem sungai serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
AKBP Simon Yana Putra menegaskan bahwa setiap jengkal wilayah Sawahlunto, terutama kawasan aliran sungai, harus dijaga dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. Penindakan ini disebutnya sebagai bagian dari komitmen menjaga lingkungan sekaligus menegakkan hukum secara konsisten.
Ia juga memastikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal akan terus diperketat. Aparat kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pihak mana pun yang mencoba melakukan penambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Sawahlunto.
“Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang melakukan penambangan ilegal akan kami tindak tegas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang tanpa izin karena selain melanggar hukum juga merusak lingkungan,” tutup Kapolres Sawahlunto dengan nada tegas.
----
Reporter: Fernando Stroom
Editor: RD TE Sumbar
Sumber: Liputan
0
1
1
1
0
0