Redaksi Sumbar

Kantor BRI Cabang Khatib Sulaiman,Kota Padang. ( Foto : Istimewa )

Ombudsman RI Temukan Maladminitrasi di BRI, Pelapor : Pihak Bank Tidak Patuhi Hukum

16 Agt 2025 - 63 View

Kantor BRI Cabang Khatib Sulaiman,Kota Padang. ( Foto : Istimewa )

Padang, RedaksiDaerah.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat resmi menyatakan telah menemukan maladministrasi yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, khususnya di Cabang Khatib Sulaiman dan Unit Lubuk Buaya. Kasus ini terkait tidak diprosesnya permohonan penggantian buku tabungan dan perubahan spesimen rekening atas nama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Padang.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor T/0406/LM.23-03/0250.2023/VII/2025 yang diterbitkan Ombudsman RI pada 16 Juli 2025. Laporan ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat yang disampaikan Davip Maldian, kuasa dari Radian Novandi selaku Ketua Umum YPKM Indonesia.

Dalam dokumen resmi itu, Ombudsman menegaskan:

> “Ditemukan Maladministrasi berupa penyimpangan prosedur terkait tidak diprosesnya permohonan pergantian buku tabungan dan perubahan spesimen rekening atas nama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Padang yang diajukan oleh Pelapor pada tanggal 18 September 2023.”

Ombudsman kemudian memberikan tindakan korektif yang wajib dilakukan BRI, yaitu:

1. Menyampaikan surat kepada pelapor terkait dokumen yang dibutuhkan sebagai dasar tindak lanjut layanan perubahan spesimen.


2. Menindaklanjuti permohonan pergantian buku tabungan dan perubahan spesimen rekening atas nama STIH Padang, tanpa pengecualian syarat berupa buku tabungan atau surat keterangan hilang, mengingat secara hukum STIH Padang didirikan oleh YPKM Indonesia dan kekayaannya juga milik YPKM Indonesia.

Dalam surat tersebut, Ombudsman memberikan waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak LHP diterbitkan untuk melaksanakan tindakan korektif. Ombudsman juga menegaskan akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan keputusan itu.

Namun hingga pertengahan Agustus 2025, pihak pelapor menilai BRI belum melaksanakan anjuran Ombudsman.

“Kayaknya BRI mengabaikan, tidak menindahkan surat Ombudsman RI. Tidak ada balasan sebagaimana yang dianjurkan Ombudsman RI. Tapi tidak apa-apa, biarkan saja, ini menguatkan bahwa BRI tidak patuh hukum. Saya akan tempuh langkah hukum,” ujar Davip Maldian dalam keterangannya kepada Redaksi Daerah, Sabtu (16/8/2025).

Lebih lanjut, Davip menegaskan bahwa dirinya siap membawa kasus ini ke ranah hukum, baik perdata maupun pidana, apabila BRI tetap tidak menindaklanjuti anjuran Ombudsman RI.

Surat LHP Ombudsman RI tersebut ditandatangani oleh Adel Wahidi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Cabang Khatib Sulaiman maupun Unit Lubuk Buaya belum memberikan tanggapan resmi atas temuan Ombudsman tersebut.

Reporter  : Tim Reportase RDG Sumbar
Editor       : TE RDG Sumbar

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih