Redaksi Sumbar

(Sumber foto : Humas Polres Pasaman Barat)

Miliki 56 Paket Ganja, Satresnarkoba Polres Pasbar Berhasil Ringkus Empat Orang Pengedar di Batahan

8 Jan 2022 - 159 View

(Sumber foto : Humas Polres Pasaman Barat)

Padang, RedaksiDaerah.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman Barat berhasil mengagagalkan peredaran Narkotika jenia Ganja Kering dan sekaligus meringkus 4 (empat) orang pelaku di Jembatan Kampung Baru, Jorong Aek Napal, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat (Kab Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar), Jum'at (07/01/22) sekira pukul 04.45 WIB.

Diketahui, keempat orang pelaku adalah LS (28), DA (30), JB (40) serta DAN (32) yang kesemuanya memiliki peran yang berbeda-beda dalam perkara Narkotika ini.

Kapolres Pasaman Barat melalui Kasat Resnarkoba., AKP Eri Yanto, SH menyampaikan, berawal pada bulan Desember tahun 2021 lalu, anggota Satresnarkoba Polres Pasaman Barat mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku DA (30) pernah memasukkan Narkotika jenis Ganja yang berasal dari Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara ke daerah Paraman Ampalu, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat. Pada hari Jum'at tanggal 7 Januari 2022, Tim Opsnal melaksanakan pemeriksaan jalan di Jembatan Kampung Baru, Jorong Aek Napal, Kenagarian Batahan dan sekira pukul 04.45 WIB, petugas menghentikan mobil yang dicurigai membawa Narkotika jenis ganja kering, ucap AKP Eri Yanto didampingi oleh Kabag Sumda., Kompol Muzhendra, SH, MH serta Kasi Propam Polres., IPTU Ralim saat Press Release di Aula Bhayangkara Polres Pasaman Barat, Sabtu (08/01/22).

Disaat kendaraan diperiksa, didapati juga keempat pelaku tersebut bersama barang bukti yang lainnya, ujar AKP Eri Yanto.

Berikut Barang Bukti (BB) yang berhasil disita petugas dari keempat pelaku yaitu, 55 (lima puluh lima) paket besar Narkotika jenis Ganja kering, 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis Ganja kering, 2 (dua) buah karung plastik ukuran besar, 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BB 1716 AH, 4 (empat) unit alat komunikasi berupa telepon genggam, dan 1 buah TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Nomor Polisi BA 1431 SN, terang AKP Eri Yanto.

Menurut pengakuan pelaku, barang bukti berupa 56 paket Narkotika jenis Ganja kering yang dibalut dengan lakban plastik warna kuning ini, didapat melalui perantara dari seorang narapidana Muaro Padang yang berinisial AS yang merupakan tersangka Satresnarkoba Polres Pasaman Barat pada tahun 2020 yang telah divonis hukuman penjara selama 5 tahun 3 bulan, jelas AKP Eri Yanto.

Atas perbuatan tersebut, keempat pelaku diancam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar rupiah, pungkas AKP Eri Yanto.

 

Reporter  :  Wisnu

Editor       :  Hendra Putra

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih