Redaksi Banten

Menangkan Gugatan Pra Peradilan di PN Pandeglang, Bidkum Polda Banten : Hakim Tunggal Menolak Permohonan

28 Des 2021 - 181 View

Serang, RedaksiDaerah.com - Sidang pra peradilan atas gugatan pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari BW Wijanarko, SH dan Rekan, tentang penangkapan dan penahanan client dari kuasa hukum di PN Pandeglang telah berakhir pada Selasa (28/12/21).

Kabid Hukum Polda Banten., Kombes Pol Drs Achmad Yudi Suwarso, SH, MH mengatakan, permohonan pra peradilan yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon ditolak.

"Hakim tunggal Agung Darmawan menolak permohonan pra peradilan Nomor : 1/Pid.Pra/2021/PN.Pdl karena adanya surat pencabutan kuasa khusus dan surat pernyataan bahwa pemohon tidak pernah memberikan surat kuasa khusus kembali kepada penasehat hukum," ujar Kombes Pol Achmad Yudi.

"Sehingga pra peradilan ditolak dan permohonan pra peradilan tidak dilanjutkan," tambah Kombes Pol Achmad Yudi.

Sidang pra peradilan berlangsung selama tiga hari yang dimulai pada Jum'at 24 Desember 2021 sampai dengan Selasa 28 Desember 2021.

"Pada hari pertama agenda sidang adalah pembacaan permohonan pra peradilan dari pemohon yang dibacakan oleh kuasa hukum pemohon dan pembacaan jawaban termohon pra peradilan dari termohon yang dibacakan oleh tim Bidkum Polda Banten," kata Kombes Pol Achamad Yudi.

Kemudian sidang dilanjutkan hari kedua pada Senin (27/12/21) dengan agenda pembacaan Replik dari pemohon yang dibacakan oleh kuasa hukum pemohon, ujar Kombes Pol Achmad Yudi.

"Pada hari terakhir sidang agenda sebenarnya adalah pembacaan Duplik dari termohon yang dibacakan oleh tim Bidkum Polda Banten yang pada intinya menolak seluruh permohonan pra peradilan oleh pemohon dan pembuktian pemeriksaan bukti-bukti surat," jelas Kombes Pol Achmad Yudi.

"Sidang kemudian diskors 2 jam karena kuasa hukum pemohon mangajukan permintaan para pemohon agar dihadirkan dipersidangan untuk menguji surat pencabutan kuasa khusus dan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh para pemohon," tutur Kombes Pol Achmad Yudi.

"Kemudian sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan para pemohon dan pemohon mengkonfirmasi mengenai surat pencabutan kuasa dan surat pernyataan yang dibuat oleh para pemohon," tegas Kombes Pol Achmad Yudi.

Sehingga dengan adanya surat tersebut, maka pra peradilan ditolak dan permohonan pra peradilan tidak dilanjutkan, tutup Kombes Pol Achmad Yudi.

 

Reporter  :  Agus

Editor       :  Rj Samosir

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih