3 Nov 2026 - 17 View
Aceh Tamiang-Redaksidaerah.com Pemilihan Majelis Duduk Setikar Kampung Desa (MDSK) Desa Upah saat ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat, hingga adanya perbedaan pandangan masyarakat terhadap kinerja datok yang menjabat saat ini.
Masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan "Saya tidak mengetahui adanya proses pemilihan MDSK yang diduga tanpa adanya musyawarah dan pemberitahuan sebelumnya kepada tokoh masyarakat, dan dilakukan secara tertutup". Katanya.
"Pemilihan MDSK seharusnya dilakukan secara terbuka dan dilakukan pemberitahuan kepada masyarakat, sehingga MDSK yang terpilih bisa menampung aspirasi masyarakat, dan memberikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemerintahan Kampung", ucapnya.
Masyarakat menilai pemilihan MDSK Desa Upah telah melanggar regulasi Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 25 Tahun 2005 dan tata laksana pemerintahan daerah.
" Masyarakat berharap pemilihan MDSK dilakukan kembali secara terbuka dan transparan agar membuka peluang bagi tokoh masyarakat yang memiliki kompeten untuk bisa menjabat sebagai MDSK, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan kampung desa upah menjadi positif". Ucapnya. Bersambung. A¹
0
0
0
0
0
0