2 Jun 2021 - 188 View
SUMBAR|PADANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang akhirnya resmi peroleh Surat Izin Operasional Klinik sebagai Klinik Pratama pada Rabu (2/6). Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Nomor: 01/IOK/DPMPTSP/V/2021 ini merupakan bukti keseriusan Lapas Kelas IIA Padang untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangka wujudkan pelayanan prima di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Padang Era Wiharto menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengurusan mulai dari Izin Mendirikan Klinik (IMK) hingga akhirnya memperoleh Izin Operasional Klinik Pratama (IOK) Lapas Kelas IIA Padang. “Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu Lapas Padang peroleh IMK hingga IOK; Wali Kota Padang Hendri Septa, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Corri Saidan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Habibul Fuadi dan tentunya apresiasi yang tidak kalah luar biasa kepada seluruh jajaran Tim Medis Lapas Kelas IIA Padang,” ucapnya.
Dijelaskan Kalapas Era Wiharto bahwa dengan dikantonginya IOK ini, Lapas Kelas IIA Padang akan terus berupaya berikan pelayanan kesehatan terbaik bagi warga binaan. “Kita akan maksimalkan pelayanan dan dengan legalitas ini kita akan tingkatkan pelayanan kesehatan di dalam Lapas,” jelasnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh penanggung jawab medis Lapas Kelas IIA Padang yakni dr. Rahmadini. Beliau juga menyampaikan terima kasih yang luar biasa kepada seluruh pihak. “Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu melancarkan proses pengurusan IMK hingga IOK. Kami tim medis Lapas Kelas IIA Padang akan berusaha semaksimal mungkin berikan pelayanan kesehatan yang prima bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan,”tambah dr. Rahmadini.
0
0
0
0
0
0