15 Des 2020 - 328 View
Karo, RedaksiDaerah.com - Dari hasil rekapitulasi yang dilaksanakan kemaren,14 Desember 2020 sejak pagi hingga menjelang pagi lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 5 Cory Sebayang dan Theopilus Ginting sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Bupati tahun 2020. Pengumuman itu disampaikan oleh KPU dalam rapat pleno disalah satu Hotel di Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Senin (15/12/2020) dini hari, sekira 12.30 WIB.
Adapun Jumlah suara sah pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Karo sebagai berikut :
No urut 1. .....52.019
No urut 2. .....21.349
No urut 3. .....51.103
No urut 4. . ... 3.158
No urut 5. ..... 59.608
Setelah KPU menuntaskan rekapitulasi Kabupaten di 85 PPK dari 17 Kecamatan. Ketua KPU Karo, Gemar Tarigan, ST membacakan keputusan hasil rekapitulasi Kabupaten Pilkada 2020, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Kemudian palu pun diketok tanda penetapan hasil rekapitulasi tersebut pada dini hari Selasa (15/12/20).
Selain seluruh Komisioner KPU, rapat pleno turut dihadiri Ketua Eva Juliani, SH dan Komisioner Bawaslu, Hadir saksi dari pasangan no 1, 3, 4, dan 5 juga pihak Polres Karo, Kodim 0205/TK dan Bupati Karo., Terkelin Brahmana, SH, MH juga seluruh Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) 17 Kecamatan.
Akan tetapi KPUD Karo belum bisa langsung menetapkan Cory - Theo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karo hari ini sebab, "Berdasarkan ketentuan yang ada, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang lain, mungkin saja ada yang kurang puas dan tidak bisa menerima keputusan KPUD Karo. Masih dapat mengajukan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apabila dalam tiga hari tidak ada sengketa yang diajukan, maka KPUD Karo dapat menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2020 -2024", kata Gemar Tarigan.
Reporter : Lia Hambali
Editor : Hendra Putra
0
0
0
0
0
0