19 Des 2020 - 307 View
Pessel, RedaksiDaerah.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan (KPU Pessel) menegaskan penetapan perolehan suara pasangan calon Pilbup di Pessel sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan dalam perundang-undangan.
Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar menyatakan, siap membuktikan soal hasil perolehan suara yang telah ditetapkan pada Pilkada 2020, dan menjamin keabsahannya sebagai hasil pemilihan yang jujur dan adil (Jurdil) serta berjalan secara demokratis, Luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia).
"Intinya, kami siap membuktikan soal perolehan suara yang kami tetapkan," ungkapnya pada Awak media di Painan, Sabtu (19/12/20).
Ia menjelaskan, sejauh ini terkait adanya dari Paslon yang meragukan hasil yang telah ditetapkan, dan menggunggat ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu hal biasa sepanjang masih terpenuhi syarat formil dan materil serta bukti yang digugat.
"Silakan saja. Sepanjang syarat formil dan materil bisa terpenuhi, itu sah-sah saja," terangnya.
Diketahui, Paslon dari nomor urut 1 Hendrajoni - Hamdanus mengajukan permohonan gugatan ke MK terkait hasil perolehan suara yang telah ditetapkan KPU Pessel.
Pada permohonan gugatan ke MK, Paslon petahana melalui Kuasa Hukum, Ardian, SH, MH, Rianda Seprasia, SH, MH dan Syamsirudin, SH, MH meragukan hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU.
Dari perhitungan pemohon atau petanaha mengklaim, Rusma Yul Anwar - Rudi Hariyansyah hanya meraih 128.786 suara. Sedangkan pihaknya, Hendrajoni - Hamdanus 186.401 suara. Dedi Rahmanto Putra - Arfianof Rajab 10.673 suara, dari total 325.860 suara sah.
Sedangkan KPU Pessel menetapkan, perolehan suara Rusma Yul Anwar - Rudi Hariyansyah 128.922 suara atau 57,2 persen dari total 225.216 suara sah. Pasangan Calon Hendrajoni - Hamdanus 86.074 suara atau 38,24 persen dan disusul paslon Dedi Rahmanto Putra - Arfianof Rajab sebesar 10.220 suara atau 4,54 persen.
Reporter : Topit Marliandi
Editor : Hendra Putra
0
0
0
0
0
0