Redaksi Jakarta

KPK RI OTT Kasus Suap Pengurusan Perkara di Pengadilan Negeri Surabaya

20 Jan 2022 - 79 View

Jakarta, RedaksiDaerah.com - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (19/01/22).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK RI., Ali Fikri mengatakan, bahwa KPK RI menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yaitu HK selaku Pengacara dan Kuasa dari PT SGP sebagai pihak pemberi, serta HD selaku Panitera Pengganti dan IIH selaku Hakim pada PN Surabaya sebagai pihak penerima.

Dalam kegiatan tangkap tersebut, KPK RI mengamankan 5 (lima) orang beserta barang bukti berupa uang sejumlah Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) sebagai tanda jadi awal agar IIH nantinya memenuhi keinginan HK terkait permohonan pembubaran PT SGP, ucap Ali Fikri, Kamis (20/01/22).

Perkara ini bermula dari penyidangan pembubaran PT SGP dengan IIH sebagai Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Surabaya. HK sebagai pengacara diduga bersepakat dengan pihak perwakilan PT SGP menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Hakim yang menangani perkara ini. Uang tersebut sejumlah sekitar Rp.1,3 Miliar untuk pengurusan persidangan mulai dari tingkat PN sampai dengan Mahkamah Agung (MA).

Ali Fikri menjelaskan, bahwa HK sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan HD dan IIH sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, lanjut Ali Fikri.

KPK RI selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2022. Tersangka HK di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, HD di Rutan Polres Jakarta Timur, dan IIH di Rutan KPK pada Kavling C1, ujar Ali Fikri.

KPK RI sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan seorang Hakim dan Panitera Pengadilan yang notabene adalah seorang Aparat Penegak Hukum.

"Seorang Aparat Penegak Hukum semestinya menjadi pilar utama dalam menyangga supremasi hukum pemberantasan korupsi dan menjadi contoh warga negara untuk taat hukum dan tidak melakukan tindak pidana, apalagi korupsi," tutur Ali Fikri.

KPK RI menyadari, bahwa untuk melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini perlu orkestrasi dari banyak pihak yang berkepentingan dan masing-masing memiliki peran.

"Dalam orkestrasi tersebut, Kamar Legislatif berperan dalam penyusunan UU yang bebas dari korupsi. Kamar Eksekutif, berperan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan anggaran belanja Negara yang bebas dari korupsi. Kamar Yudikatif, berperan dalam melaksanakan proses peradilan yang bebas dari korupsi. Demikian juga partai politik, juga harus bebas dan bersih dari korupsi," pungkas Ali Fikri sambil mengakhiri.

 

Reporter  :  Aron

Editor       :  Rj Samosir

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih