10 Sep 2025 - 1222 View
Padang – RedaksiDaerah.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menguak motif di balik alotnya pengalokasian dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar). Setelah sebelumnya meminta laporan daftar pokir seluruh anggota dewan kepada Gubernur Sumbar, KPK ternyata bergerak lebih jauh dengan melakukan pendalaman penyelidikan.
Hasil penelusuran menemukan indikasi kuat adanya motif koruptif dalam praktik pengusulan dana pokir. Hampir seluruh anggota DPRD Sumbar disebut menitipkan rekanan atau penyedia jasa tertentu untuk mengerjakan kegiatan pokir masing-masing. Hanya sebagian kecil anggota yang tidak ikut serta dalam praktik tersebut.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sumbar mengaku terpaksa mengakomodir desakan dewan. Bahkan ada pejabat yang merasa ditekan karena kewenangan anggota DPRD dianggap bisa memengaruhi jalannya program.
KPK mengantongi sejumlah nama inisial anggota dewan yang dinilai paling ngotot memaksakan rekanan bawaannya, yakni MYA, STA, NZN, LD, MS, NST, dan MLS.
Fee 10–20 Persen
Dari hasil pendalaman, KPK menemukan adanya praktik fee atau komisi yang diterima anggota dewan dari rekanan, dengan kisaran 10 hingga 20 persen per kegiatan. Pola ini disebut sudah berlangsung lama dan masuk kategori tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.
“Praktik ini tidak sulit diungkap, karena semua pihak yang terlibat dapat diketahui, baik anggota dewan maupun aparatur sipil negara di OPD terkait,” ungkap sumber KPK.
KPK Tegaskan Tak Pandang Bulu
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, lembaganya tidak akan lelah dalam memberantas korupsi di manapun dan dalam bentuk apapun.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa praktik korupsi sudah jelas menghambat pembangunan dan kemajuan bangsa. Ia juga mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset segera dituntaskan.
“Korupsi sudah menyebar ke seluruh lembaga penyelenggara negara, baik pusat maupun daerah, termasuk DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. Karena itu pemberantasan harus dilakukan menyeluruh dan tuntas,” tegasnya.
Reporter: Tim Investigasi RDG Sumbar Editor : TE RDG Sumbar
1
2
2
0
3
0