Redaksi Sumbar

Kisruh Koperbam Berbuntut Panjang, Chandra Cs Dipolisikan Atas Dugaan Penggelapan Dana

8 Agt 2022 - 130 View

Padang,RedaksiDaerah.com - Kisruh kepengurusan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Koperbam) Teluk Bayur berbuntut panjang.  Ketua Badan Pengawas Koperbam Telukbayur Padang, diwakili 19 penasehat hukum dari Lilin Merah, membuat laporan pengaduan atas dugaan penggelapan dana pada Koperbam Pelabuhan Telukbayur tahun anggaran 2021. Laporan ini diserahkan ke Polresta Padang pada 8 Agustus 2022.

“Hasil pertemuan saya dengan Wali Kota Padang Hendri Septa pada Rabu, 3 Agustus sebelumnya, kami diberi waktu seminggu untuk membuat laporan ke polisi. Nah, kita sudah serahkan laporan pengaduan pada 8 Agustus. Kami berharap tidak ada pelantikan Pengurus Koperbam periode 2022-2027 oleh Kepala Dinas Koperasi Kota Padang hingga pengaduan kami di Polresta tersebut menemukan titik terangnya,” ujar Ketua Badan Pengawas Koperbam Telukbayur, Paiman, didampingi anggotanya, S Suardi Chan, Jumat (12/8/22).

Dian Praja Aidil Adha SH dkk dari Lilin Merah Law Office yang berkedudukan di Jl Asahan No 09 Kecamatan Padang Barat, ditunjuk sebagai penasehat hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus No 01/SK/LM-LO/VIII/2022 tanggal 08 Agustus 2022.

Laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana penggelapan pada Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Koperbam) Pelabuhan Telukbayur Padang tahun 2021, dengan struktural pengurusnya; Ketua adalah Chandra, Sekretaris adalah Nursal Uce M dan Bendahara adalah Uzman Z.

“Berdasarkan alasan-alasan tersebut kami mohon Kapolres Kota Padang dapat menindaklanjuti dan melakukan proses hukum terhadap orang-orang yang dapat diduga melakukan tindak pidana penggelapan dana Koperbam Pelabuhan Telukbayur demi mencari kepastian hukum, melaksanakan penegakan hukum dan memberikan keadilan kepada Anggota Koperasi,” ujar Paiman.

Reporter  : Doni Hardiansyah
Editor    : Tim Redaksi

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih