Redaksi Sumut

Kesatuan Pelaut Indonesia Cabang Belawan Sumatera Utara, Apresiasi KSOP Utama Belawan Pantau Pelayaran di Danau Toba

4 Jan 2026 - 151 View

Medan, Redaksidaerah.com - Ketua KPI Cabang Belawan Sumatera Utara, Rudi Hartono SH menyampaikan apresiasi atas kegiatan pengawasan pelayaran Natal dan Tahun Baru 2025-2026 di Terminal Ajibata Sekitar Danau Sumatera Utara di gelar oleh KSOP Utama Belawan, Minggu (4/1/2026). 

Ketua KPI Cabang Belawan Sumatera Utara, Rudi Hartono SH, menyampaikan posko pengawasan keselamatan dan keamanan di Danau Toba berjalan semestinya. 

Meskipun masa peralihan pengawasan di terminal Ajibata Toba, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama KSOP Belawan tetap melakukan koordinasi dalam pengawasan bersama intansi lain. Ucapnya 

Tentunya, peningkatan kendaraan sepeda motor dan mobil yang menggunakan Kapal Motor Penyeberangan (KMP) serta penumpang lain menuju Pulau Samosir, Negeri Indah Kepingan Surga dan sebaliknya akan meningkat. 

"Tujuan utamanya posko digelar mengawasi keselamatan pelayaran dalam memasuki puncak arus penumpang selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 semasa libur," Kata Rudi Hartono SH. 

Dirinya meninjau di sekitar kawasan Startegis Parawisata Nasional Danau Toba, bahwa Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 20 Tahun 2022 dengan Instruksi Menteri Perhubungan Tahun 2025 tampaknya berjalan sebagai mestinya. 

KPI Cabang Belawan Sumatera Utara berharap supaya pengawasan dan pelayanan KSOP Utama Belawan untuk meningkatkan pengawasan penyembarangan kapal ke Pulau Samosir.

"Dirinya meninjau terkait implementasi peraturan menteri PM no 20 tahun 2022 berjalan dengan baik tidak adanya timpah tindih sesuai informasi berderar, di media online" Tutup Rudi Hartono SH. 

Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui surat edaran Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.

Tentang pelaksanaan pelayanan penerbitan
Surat Persetujuan Berlayar (Spb) pada angkutan sungai, danau dan penyeberangan pada unit pelaksana teknis (upt) direktorat jenderal perhubungan laut.

Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta keseragaman pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pada angkutan sungai, danau dan penyeberangan. 

Dipandang perlu menyusun pengaturan terkait pelayanan penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB) di masa transisi pengalihan tugas dan fungsi Keselamatan dan keamanan pelayaran pada angkutan sungai, danau dan penyeberangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Adapun maksud dan tujuan Meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pada angkutan sungai, danau dan penyeberangan. 

Keseragaman pemenuhan persyaratan dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pada angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Ruang LingkupPelaksanaan pelayanan penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB) pada angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Dasar Hukum, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, 

Lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan di Pelabuhan. 

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang organisasi tata kerja kementerian perhubungan, instruksi menteri perhubungan nomor IM 3 tahun 2025 tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran pada transportasi sungai, danau dan penyeberangan.

Bedasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 178 tentang 
Pemeriksaan Mandiri (Self Inpection) Kelaiklautan Kapal Penumpang dan/atau Ro-Ro Penumpang Berbendera Indonesia.

Isi edaran tersebut,  Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan melaksanakan sesuai tugas dan fungsi sebagai berikut. 

1) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang sudah terintegrasi dengan Inaportnet agar memberikan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan secara online melalui Inaportnet. 
2) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang belum terintegrasi dengan sistem Inaportnet, dapat melayani penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) secara manual dengan tetap memperhatikan pemenuhan kewajiban administrasi, pembayaran PNBP, dan kewajiban lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3) Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dapat menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar secara manual bagi kapal - kapal transportasi sungai, danau, dan penyeberangan jika ditemukan belum terdaftar di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
4) Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memastikan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) didasarkan pada pemenuhan aspek Kelaiklautan kapal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
5) Pemenuhan aspek Kelaiklautan kapal dibuktikan dengan validitas sertifikat kapal yang sah serta Master Sailing Declaration yang telah ditandatangani oleh Nakhoda kapal dan bukti laporan pelaksanaan Pemeriksaan Mandiri (Self Inspection) setiap satu bulan sekali untuk kapal penumpang dan/atau Ro-Ro Penumpang yang ditandatangani oleh operator serta nakhoda. Dokumen tersebut dilampirkan pada saat permohonan SPB;
5) Kantor ...
6) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga tidak memenuhi aspek kelaiklautan kapal, jika pada saat pemeriksaan ditemukan kekurangan dan/atau ketidaksesuaian yang berkaitan dengan kelaiklautan kapal yang bersifat major, manifest muatan, manifest penumpang, Nakhoda atau Pemilik Kapal wajib segera melakukan pemenuhan atau perbaikan sebelum kapal melanjutkan pelayaran;
7) Menghimbau dan menginstruksikan kepada para Nakhoda, Pemilik Kapal, dan/atau Operator Kapal agar secara ketat memastikan jumlah penumpang tidak melebihi kapasitas yang diizinkan dan tidak melebihi jumlah alat keselamatan jiwa (Life Saving Appliances) yang tersedia di atas kapal;
8) Mensosialisasikan secara masif dan berkelanjutan Surat Edaran ini kepada seluruh pengguna jasa di wilayah kerja masing-masing.
b. Para Nakhoda, pemilik kapal, operator kapal dan agar melaksanakan halhal sebagai berikut:
1) Memastikan kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal seseuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Selalu memperhatikan dan melaksanakan 
assesment terhadap pembaruan berita cuaca dan peringatan bahaya navigasi lainnya sebelum dan selama melaksanakan pelayaran;
3) Menandatangani Master Sailing Declaration dengan sebenar-benarnya, serta segera melaporkan kepada Syahbandar jika ditemukan Kekurangan/ketidaksesuaian yang berkaitan dengan kelaiklautan kapal;
4) Melaksanakan Pemeriksaan Mandiri (Self Inspection) untuk kapal penumpang dan/atau Ro-Ro Penumpang yang dilakukan dalam periode waktu 1 (satu) bulan sekali, serta melaporkan hasilnya kepada syahbandar setempat untuk kelengkapan persyaratan pengajuan Surat Persetujuan Berlayar ( SPB );
5) Memastikan jumlah penumpang yang diangkut tidak melebihi jumlah kapasitas yang diizinkan dan tidak melebihi jumlah Alat Keselamatan Jiwa (Life Saving Appliances) yang tersedia, serta menjamin semua penumpang tercatat dalam manifest yang sah;
6) Memastikan terpenuhinya seluruh persyaratan administrasi maupun teknis yang diwajibkan dalam permohonan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
7) Memastikan bahwa muatan (termasuk kendaraan pada kapal ferry/RoRo) telah dimuat dan diikat (lashing) sesuai dengan prosedur keselamatan kapal dan tidak mengganggu stabilitas kapal;
c. Sanksi 
Dalam hal pelaksanaan Para Nakhoda, pemilik kapal, operator kapal lalai 
sebagaimana disebutkan dalam butir 5 huruf (b) di atas, maka akan diberikan sanksi administratif berupa tidak diberikannya Surat Persetujuan Berlayar dan/atau kapal ditunda keberangkatannya sampai dengan terpenuhi aspek minimum kelaiklautan kapal serta persyaratan administrasi sebagaimana telah diatur dalam surat edaran ini.
6. Penutup
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Demikian disampaikan, untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Muhammad Mashud) tembusan, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Bagian Hukum dan Keija Sama, Para Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai, Ketua Umum DPP INSA, Ketua Umum DPP ISAA, Ketua Umum DPP GAPASDAP, Ketua DPP INFA, Ketua Umum DPP APKAPI.

Reporter : LP Sitinjak
Editor : LP Sitinjak

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih