8 Jul 2021 - 334 View
Morotai, RedaksiDaerah.com - Kesal dengan kebijakan Bupati Kabupaten Pulau Morotai., Benny Laos, Ketua Fraksi Gerakan Amanat Nasional (GAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morotai., Ruslan Ahmad palang pintu gedung DPRD.
Pantauan media RedaksiDaerah.com dilapangan, pemalangan gedung DPRD Morotai oleh Ketua Fraksi GAN Morotai itu sekira pukul 01.13 WIT dengan menggunakan satu buah papan bekas di pintu depan gedung DPRD.
"Tidak terlepas dari hari ini adalah bagian dari pelecehan terhadap lembaga yang dilakukan oleh Bupati Morotai. Bahkan ini sudah berulang-ulang kali, karena dari total gaji dan tunjangan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) itu dipotong anggaran Transportasi dan Perumahan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tinggal Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)," beber Ruslan kepada media RedaksiDaerah.com, Kamis (08/07/21) kemarin.
Tiba-tiba muncul lagi peraturan Bupati atas perubahan Perbup sebelumnya, dimana total gaji dan tunjangan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) itu di potong Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan yang kita terima tinggal Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah). Ini adalah bentuk ketidakadilan dan bentuk diskriminasi terhadap lembaga DPRD dan anggota DPRD, lanjut Ruslan.
Menurut Ruslan, kebijakan Bupati Benny Laos soal pemotongan gaji milik anggota DPRD Morotai itu merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD, bahkan kebijakan Bupati Benny Laos itu terindikasi menghalang-halangi kerja-kerja lembaga DPRD.
"Kebijakan Bupati itu merupakan salah satu bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD. Kebijakan Bupati ini juga sangat menghalang-halangi kerja-kerja DPRD karena sebagian besar anggran operasional DPRD sudah di hilangkan oleh Bupati. Padahal lembaga DPRD juga punya tugas besar tentang fungsi-fungsi kedewanan fungsi ekonomi dan kondisi DPRD semakin dilemahkan dan juga Fungsi control DPRD semakin hilang," ujar Ruslan.
Tak hanya itu, Politisi Gerindra yang juga Ketua Fraksi Gerakan Amanat Nasional (GAN) DPRD Morotai ini juga mengatakan, kebijakan Bupati Morotai soal pemotongan hak dan tunjangan anggota DPRD itu merupakan perbuatan yang melawan hukum.
"Perlu diketahui bersama bahwa pemotongan tunjangan dan hak-hak DPRD adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di PP tahun 2020 tentang hak dan tunjangan DPRD. Hal ini tidak harus dibiarkan dan tidak harus berlarut-larut dibiarkan oleh kita semua di Morotai bahwa praktik pemerintahan ini adalah bagian dari praktik pemerintahan yang buruk sepanjang sejarah bangsa dan negara baru terjadi di Morotai," kata Ruslan.
Selain itu, dirinya juga menegaskan bahwa jika kebijakan Bupati ini tetap dipertahankan maka dirinya memastikan bahwa pihaknya bersama beberapa fraksi lain bakal memboikot aktifitas pemerintahan di lembaga DPRD Morotai sampai tahun 2022.
"Saya tegaskan kepada Bupati Morotai bahwa seluruh kegiatan yang berkaitan pemerintahan Morotai di DPRD akan kami boikot sampai 2022. Konflik ini harusnya digiring pada aspek kepentingan-kepentingan sosial kepentingan-kepentingan rakyat bukan melemahkan DPRD dalam situasi Covid-19," jelas Ruslan.
Fraksi GAN meminta Gubernur sebagai perpanjangan tangan terhadap pusat dan Maluku Utara Kabupaten Pulau Morotai agar mampu dan datang ke Morotai dan menyelesaikan masalah masalah konflik internal antara pemerintah daerah dan DPRD, tegasnya.
Reporter : Oje
Editor : Rj Samosir
0
0
0
0
0
0