Redaksi Aceh

Keppres 95/TPA Terbit, Prabowo Berhentikan M. Nasir dari Sekda Aceh

24 Agt 2026 - 7 View

BANDA ACEH — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan pemberhentian M. Nasir, S.IP., MPA., dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Keppres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 21 Agustus 2026. Dalam petikan keputusan yang beredar dan telah diberitakan sejumlah media, M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru. Presiden juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa M. Nasir selama memangku jabatan tersebut.

Dengan demikian, keputusan tersebut bukan menggunakan istilah pemberhentian karena pelanggaran atau sanksi disiplin. Keppres yang beredar tidak mencantumkan alasan substantif pemberhentian, melainkan menetapkan pemberhentian dengan hormat sekaligus mengatur bahwa pelaksanaannya terhitung sejak M. Nasir dilantik pada jabatan barunya.

Keppres Ditindaklanjuti Sekretariat Negara

Setelah Keppres ditetapkan, Kementerian Sekretariat Negara melalui Sekretariat Dukungan Kabinet mengirimkan surat kepada Gubernur Aceh pada 22 Agustus 2026.

Surat bernomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tersebut bersifat segera dan ditandatangani Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga.

Dalam surat itu, Gubernur Aceh diminta menindaklanjuti Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 untuk kepentingan tertib administrasi. Gubernur juga diminta menyampaikan petikan Keputusan Presiden kepada M. Nasir selaku pejabat yang bersangkutan.

Salinan Keppres tersebut juga disebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh.

Berawal dari Usulan Mendagri

Pemberhentian M. Nasir merupakan tindak lanjut atas usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026 mengenai pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Dalam dokumen Keppres yang dilaporkan sejumlah media, dasar hukum yang digunakan antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 29 UU ASN menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN. Dalam ketentuan tersebut, kewenangan Presiden mencakup penetapan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya. Penjelasan mengenai kewenangan ini juga tercermin dalam dokumen dan regulasi manajemen ASN yang diterbitkan pemerintah.

Selain UU ASN, Keppres tersebut juga mencantumkan sejumlah regulasi lain, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh. PP tersebut memang secara khusus mengatur mekanisme terkait Sekda Aceh.

Keputusan tersebut juga merujuk pada ketentuan manajemen PNS, termasuk PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. PP Nomor 17 Tahun 2020 antara lain mengatur perubahan mengenai manajemen PNS, termasuk pendelegasian kewenangan dan jabatan pimpinan tinggi.

Sementara itu, Perpres Nomor 177 Tahun 2014 mengatur Tim Penilai Akhir pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Sempat Belum Dikonfirmasi Pemerintah Aceh

Informasi pemberhentian M. Nasir mulai mencuat ke publik pada Minggu, 23 Agustus 2026 setelah salinan Keppres dan surat pengantar dari Kementerian Sekretariat Negara beredar.

Pada pemberitaan awalnya, RRI melaporkan bahwa Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi belum menerima informasi resmi ketika dimintai konfirmasi mengenai dokumen tersebut. Nurlis mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu kepada Pemerintah Aceh.

Namun, sejumlah laporan berikutnya memuat salinan surat Sekretariat Dukungan Kabinet tertanggal 22 Agustus 2026 yang menunjukkan bahwa Keppres tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk ditindaklanjuti secara administratif.

Karena itu, secara jurnalistik, status pemberhentian M. Nasir dapat disebut telah ditetapkan melalui Keppres, sementara Pemerintah Aceh pada saat sejumlah media melakukan konfirmasi masih belum memberikan pernyataan publik yang lebih luas mengenai pelaksanaan keputusan tersebut.

M. Nasir Baru Setahun Menjadi Sekda Definitif

Pemberhentian ini terjadi sekitar satu tahun setelah M. Nasir dilantik sebagai Sekda Aceh definitif.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf melantik M. Nasir sebagai Sekretaris Daerah Aceh pada 15 Agustus 2025 di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh. Sebelumnya, M. Nasir dipercaya sebagai Plt Sekda Aceh setelah ditunjuk Muzakir Manaf pada Maret 2025.

Saat pelantikan, Muzakir Manaf menyatakan keyakinannya bahwa M. Nasir mampu menjalankan amanah sebagai Sekda. Sejumlah agenda strategis Aceh saat itu juga menjadi perhatian Sekda, termasuk percepatan realisasi APBA, RPJMA 2025–2029, RKPA 2026, reformasi birokrasi, serta pengawalan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Pada Juli 2026, M. Nasir juga dilantik sebagai Ketua Dewan Pengurus KORPRI Aceh masa bakti 2025–2030.

Sudah Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah

Satu fakta penting yang muncul menjelang pemberhentian M. Nasir adalah penetapannya sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah periode 2026–2030.

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 23 Juni 2026, M. Nasir yang saat itu masih menjabat Sekda Aceh ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah. Penetapan tersebut dilakukan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf selaku Pemegang Saham Pengendali dan disebut telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi bahwa jabatan Komisaris Utama Bank Aceh Syariah tersebut merupakan jabatan baru yang dimaksud dalam Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026.

Hal itu penting dicatat agar tidak terjadi kesimpulan prematur mengenai alasan maupun tujuan penempatan M. Nasir setelah tidak lagi menjabat sebagai Sekda Aceh.

Siapa Pengganti M. Nasir?

Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang akan mengisi posisi Sekda Aceh setelah M. Nasir memasuki jabatan barunya.

Hingga Minggu, 23 Agustus 2026, belum terdapat keputusan resmi yang diumumkan kepada publik mengenai pejabat definitif pengganti M. Nasir.

Nama M. Taufik, S.T., M.Si., yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Aceh, mulai disebut-sebut sebagai salah satu kandidat pengganti. Namun, informasi tersebut masih berupa pemberitaan dan belum dapat dipastikan sebagai keputusan resmi pemerintah.

Dengan demikian, dua hal harus dibedakan: Keppres pemberhentian M. Nasir telah ditetapkan, sedangkan siapa pejabat yang akan mengisi jabatan Sekda Aceh belum diumumkan secara resmi.

Keppres Berlaku Sejak Ditetapkan

Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 disebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 21 Agustus 2026. Namun, diktum pemberhentian M. Nasir menyebut pemberhentian dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru.

Artinya, perkembangan berikutnya yang akan menjadi perhatian publik adalah proses pelantikan M. Nasir pada jabatan barunya serta mekanisme pengisian jabatan Sekda Aceh.

RedaksiDaerah.com akan terus memantau perkembangan resmi dari Pemerintah Aceh, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, dan instansi terkait mengenai pelaksanaan Keppres tersebut maupun penetapan pejabat pengganti Sekda Aceh.

Kata kunci SEO: M Nasir, M. Nasir, Sekda Aceh, Sekda Aceh diberhentikan, Prabowo Subianto, Keppres 95/TPA Tahun 2026, Keppres Sekda Aceh, Pemerintah Aceh, Muzakir Manaf, Bank Aceh Syariah, Sekda Aceh terbaru, berita Aceh hari ini. A¹

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih