Redaksi Aceh

Keluarga Korban Penembakan Oknum Anggota Polsek Datangi Polres Aceh Tamiang

4 Okt 2022 - 181 View

Aceh Tamiang,RedaksiDaerah.com-Keluarga korban penembakan almarhum Muhammad Syahputra -meninggal karena telah ditembak oleh oknum anggota Polsek Simpang Kiri- Selasa, (4/10/2022)  mendatangi Polres Aceh Tamiang. Bersama kuasa hukum, mereka meminta keadilan agar pelaku penembakan dihukum seberat-beratnya.

Awaludin, kakak korban saat ditemui media ini menyampaikan kronologis kejadian. Ia mengaku melihat lansung kejadian yang menyebabkan adiknya meninggal dunia.

"Saya menyaksikan penembakan yang diduga telah dilakukan oleh Niko atas perintah Nisa Bhabinkamtibmas Desa Tenggulun terhadap Almarhum Muhammad Syahputra hingga meninggal dunia", ucapnya.

Awalludin mengaku melihat secara jelas penembakan terhadap korban yang dilakukan oleh tersangka, . Ia menyebutkan, insiden itu dilakukan dari jarak sekitar lima meter sebanyak 4 kali tembakan dengan senjata Laras panjang.

Tembakan pertama diarahkan ke udara dan tembakan kedua hingga keempat diarahkan ke korban, dan satu tembakan mengenai area atas pinggang sehingga korban terjatuh, dan mengalami luka tembak di bagian atas pinggang.

Mirisnya saat dilakukan penembakan, kedua tangan korban masih dalam keadaan terikat di belakang, dan saat korban dibawa menuju Puskesmas Simpang Kiri. ia melihat kaki korban terseret, sehingga korban mengalami luka serius dibagian kaki, hingga korban dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas tersebut", terangnya.

Dalam kesempatan tersebut Faisal Gustian, S.H dan Rivaldi Yogaswara, S.H  Kuasa Hukum / pengacara keluarga korban menyampaikan harapan agar persoalan ini bisa diselesaikan secepatnya.

Terkait dengan adanya narkotika jenis sabu di tas korban, kuasa hukum menyebut itu belum bisa disimpulkan.

"Belum bisa kita simpulkan sabu tersebut milik siapa, kita anggap saja ini korban sebagai praduga tidak bersalah. Tapi harapan kami permasalahan ini bisa diselesaikan secepatnya, karena ini berkaitan dengan integritas Polres Aceh Tamiang.

Seorang anggota polisi aktif menembak warga yang kita belum tahu dia bersalah atau tidak, itu patut menjadi tanda tanya, jadi harapan kami kasus penembakan ini harus dibuka seadil-adilnya dan personil aktif tersebut bisa ditindak seberat-beratnya", ucap Faisal

Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa sejauh ini yang bersangkutan kasus penembakan almarhum Muhammad Syahputra telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Nico Pradana dan M. Nisa.

"Dalam waktu dekat tersangka akan dilakukan sidang kode etik di Polda Aceh Karena kebetulan Propam  sudah hadir disini dan tersangka atau pelaku penembakan akan di bawa ke Polda Aceh malam ini", katanya

Kuasa hukum korban juga menegaskan kepada media bahwa korban ditembak oleh Nico atas perintah M. Nisa dengan menggunakan senjata laras panjang bukan dengan pistol. 
 

Reporter: Angga Maulana
Editor  : Tim Redaksi

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih