Redaksi Sumbar

Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar Nursal Chan dari Partai PKS sedang berjalan menuju kantor Kejari Tanah Datar untuk memenuhi panggilan dari penyidik.

Direktur Perumda Jadi Tersangka, Lima Legislator Dipanggil Kejari: DPRD Mulai Disentuh Hukum

14 Jan 2026 - 603 View

Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar Nursal Chan dari Partai PKS sedang berjalan menuju kantor Kejari Tanah Datar untuk memenuhi panggilan dari penyidik.

Tanah Datar, RedaksiDaerah.com — Rabu siang, 14 Januari 2026, halaman Kejaksaan Negeri Batusangkar mendadak menjadi pusat perhatian. Lima anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar hadir hampir bersamaan, masuk bergantian dengan jeda sekitar tiga menit. Pola kedatangan yang rapi ini memantik tanya: sekadar kebetulan, atau bagian dari skenario pemeriksaan yang lebih besar?

Pemanggilan tersebut terjadi tak lama setelah Kejari Batusangkar menetapkan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat sebagai tersangka. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan BUMD untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024—periode panjang yang melibatkan lintasan kebijakan dan pengawasan lintas tahun.

Lima legislator yang dipanggil yakni Nurhamdi Zahri Dt. I.M Nan Bapayuang Ameh, Wakil Ketua DPRD Tanah Datar periode 2024–2029 dari Partai Demokrat; Anton Yondra, Ketua DPRD Tanah Datar dari Partai Golkar; Khairul Abdi dari Partai NasDem; Dedi Irawan dari Partai Golkar; serta Nursal Chan dari Partai PKS.

Kehadiran mereka langsung memicu spekulasi publik. DPRD bukan institusi pinggiran dalam tata kelola BUMD. Lembaga ini memiliki fungsi pengawasan, persetujuan kebijakan strategis, serta peran anggaran—fungsi yang semestinya menjadi pagar awal pencegah penyimpangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemanggilan para legislator tersebut diduga terkait pendalaman penyidikan. Penyidik tidak hanya menelusuri tindakan Direktur Perumda sebagai tersangka, tetapi juga mengurai bagaimana mekanisme pengawasan DPRD berjalan selama tiga tahun anggaran terakhir.

Saat dikonfirmasi wartawan, Khairul Abdi memilih menghindari pertanyaan substantif. Ia hanya menyatakan dirinya “sebatas anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Tanah Datar.” Pernyataan singkat itu disampaikan sambil berlalu, tanpa menjelaskan keterkaitannya dengan pemanggilan Kejaksaan.

Sikap serupa juga ditunjukkan Nurhamdi Zahri Dt. I.M Nan Bapayuang Ameh. Wakil Ketua DPRD Tanah Datar dari Partai Demokrat tersebut tidak memberikan satu kata pun kepada awak media. Ia langsung menuju kendaraannya dan meninggalkan lokasi pemeriksaan, meninggalkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.

Sikap menghindar dan bungkam ini kontras dengan posisi mereka sebagai wakil rakyat. Dalam perkara yang menyangkut dugaan kerugian keuangan daerah, publik berhak mendapatkan penjelasan, bukan sekadar gestur diam.

Sementara itu, Kejari Batusangkar hingga kini belum mengungkapkan secara resmi materi pemeriksaan terhadap kelima legislator tersebut. Pihak kejaksaan memilih menutup rapat informasi, sebuah sikap yang lazim dalam penyidikan yang masih berkembang.

Penetapan Direktur Perumda Tuah Sepakat sebagai tersangka sendiri telah menggeser fokus perkara. Kasus ini tak lagi berdiri sebagai dugaan perbuatan individu semata, melainkan mulai menyentuh ruang kebijakan dan pengawasan.

Pertanyaan kunci pun mengemuka: apakah fungsi pengawasan DPRD berjalan efektif, atau sekadar formalitas administratif? Apakah ada kelalaian, pembiaran, atau keputusan politik yang ikut membuka celah penyimpangan?

Lima legislator telah dipanggil. Direktur Perumda telah ditetapkan tersangka. Pernyataan menghindar dan sikap bungkam sudah tercatat. Benang merahnya mulai tampak, meski belum sepenuhnya terurai. Selebihnya, publik menunggu: apakah hukum benar-benar akan menelusuri hingga ke hulunya, atau berhenti di satu nama saja.

----

Reporter: Fernando Stroom 

Editor: RD TE Sumbar 

Sumber: Liputan 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

1

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

1

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih