9 Okt 2020 - 86 View
Medan |Sumut| - Polisi tangkap pelaku anarkis saat aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law) yang berada di Kantor DPRD Provinsi Sumut, Jum'at (09/10/20).
Berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan, 3 (tiga) orang pelaku diduga berbuat anarkis dengan membawa senjata tajam (sajam) saat melakukan razia. Saat di interogasi oleh Polisi, diperoleh keterangan, bahwa ketiga pelaku membawa sajam tersebut akan digunakan untuk keributan saat aksi demo menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Data identitas dari pelaku anarkis yaitu AS, KNH, FJ. Ketiga pelaku diamankan Polisi akibat membawa sajam yang bertujuan di pergunakan saat aksi rusuh di mulai. Mirisnya lagi ketiga pelaku masih berusia 14,17 dan 18 tahun.
Saat dikonfirmasikan kepada Kabid Humas Polda Sumut membenarkan bahwa Polisi mengamankan ketiga pelaku yang membawa senjata tajam berupa parang, samurai dan pisau untuk berdemo saat ini sedang di mintai keterangan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polda Sumut.
“Benar polisi mengamankan 3 remaja yang akan mengikuti aksi demo membawa senjata tajam dan saat ini kita boyong ke mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kabid Humas Polda Sumut KBP Tatan Dirsan Atmaja, SIK.
-Leodepari-
0
0
0
0
0
0