Redaksi Nusantara

Kabid Humas Polda Sumbar : Penarikan Kendaraan dengan Paksa, Bisa Dikenakan Pidana

11 Nov 2020 - 142 View

Padang |Sumbar| - Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat Polda Sumbar menghimbau kepada leasing, agar dimasa pandemi Covid-19 ini untuk sementara tidak menggunakan jasa Debt Collector dalam melakukan penagihan paksa.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, SIK, Rabu (11/11/20) di Mapolda Sumbar.

"Karena sangat meresahkan masyarakat, apa lagi dilakukan dengan cara-cara kekerasan sehingga menimbulkan adanya tindak pidana," katanya.

Dikatakan, dalam melakukan penarikan kendaraan yang terjadi akibat adanya tunggakan, pihak leasing dapat melaksanakannya dengan mematuhi peraturan yang berlaku.

"Dengan mengacu UU Fidusia dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019," ujar Kabid Humas Polda Sumbar.

Untuk itu, apabila Debt Collector melakukan penarikan kendaraan yang bahkan dilakukan secara paksa, maka bisa dikenakan Pidana, terang Kombes Pol Satake Bayu Setianto 

"Kena Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang perampasan, atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan," tegas Kombes Pol Satake Bayu Setianto.

 

-Bidhum Polda Sumbar-

Editor : Hendra

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

2

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih