Redaksi Sumbar

Jemaah Naqsabadinyah Melaksanakan Solat Tarawih Terakhir di Mushola Baitul Ma'Mur. [Foto : Kebe/Redaksidaerah.com]

Jemaah Tarekat Naqsabandiyah Tetapkan Hari Raya Idul Fitri Pada Rabu 12 Mei 2021

11 Mei 2021 - 134 View

Jemaah Naqsabadinyah Melaksanakan Solat Tarawih Terakhir di Mushola Baitul Ma'Mur. [Foto : Kebe/Redaksidaerah.com]

Padang, RedaksiDaerah.com - Jemaah Tarekat Naqsabandiyah Kecamatan Paruh, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, menetapkan solat Idul Fitri 1442 Hijriah, jatuh pada hari Rabu (12/05/21).

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Tarekat Naqsabandiyah  Sumbar Edizon Revindo kepada media Redaksidaerah.com, Selasa (11/05/21) terakhir Ramadhan 1442 Hijriah dan malam ini sudah digelar takbiran.

"Iya, hari ini terakhir puasa dan besok lebaran," kata Edison saat selesai Solat Tarawih.

Ia menyebut, Jamaah Naqsabadinyah menggelar Solat Idul Fitri di Masjid dengan mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) mengingat Kota Padang memasuki Zona Orange.

"Tarekat Naqsabandiyah menggunakan metode Hisab Munjid yaitu menghitung hari puasa dan lebaran berdasarkan Almanak tahunan Hisab Munjid," jelasnya.

Pedoman Tarekat tidak menggunakan metode Rukyat seperti yang dilakukan oleh pemerintah dalam menentukan dimulainya bulan puasa dan penetapan hari raya.

Ada sekitar 2500 jemaah Tarekat Naqsabadinyah yang tersebar di berbagai dareah di Sumbar di antaranya Padang, Pesisir Selatan, Solok, Solok Selatan dan Payakumbuh dan lainnya.

 

Surat Edaran Solat Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19

Sementara Gubernur Sumbar, Mahyeldi telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan  Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di masa pandemi Covid-19.

Gubernur, dalam surat edaran menyatakan solat Idul Fitri 1442 Hijriah, dapat dilaksanakan di mesjid dan lapangan terbuka dengan memperhatikan Prokes secara ketat pada daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19.

Daerah yang aman dari penyebaran Covid-19, yakni daerah yang masuk zona kuning dan zona hijau berdasarkan penetapan Zonasi daerah oleh Satgas Covid 19 provinsi Sumbar yang dikeluarkan pada hari Minggu (09/05/21).

"Pengaturan pelaksanaan solat Idul Fitri ini penting karena berdasarkan pengalaman tahun kemarin 2020 terjadi peningkatan kasus penulran Covid-19 khususnya pada perayaan lebaran 1441 Hijriah," kata Mahyeldi.

Sedangkan daerah yang tergolong tingkat penyebaran Covid 19 yaitu, zona merah dan Ina oranye, Shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing.

 

Kontributor  :  Ferdiyansyah
Editor            :  Hendra Putra

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

1

Suka
dislike

1

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih