1 Sep 2021 - 161 View
REDAKSIDAERAH.COM - Bantahan Pemerintah Kota (Pemko) Padang tidak membayarkan insentif terhadap tenaga kesehatan (nakes).
Kabag Prokopim Setda Kota Padang, Amrizal Rengganis menjelaskan, pihaknya sudah membayarkan insentif terhadap nakes sebesar Rp20,83 miliar atau sudah terserap sebanyak 40,88 persen dari anggaran yang disiapkan.
"Semua sudah termasuk insentif bagi tim medis di RSUD dr Rasidin Padang," kata Amrizal lansiran Halonusa.com, Rabu (1/9/2021).
Dia mengatakan, insentif tersebut sudah dibayarkan hingga bulan Juli 2021 untuk Dinas Kesehatan (Dinkes) dan sampai bulan April untuk RSUD Dr. Rasidin Padang.
"Memang belum terealisasi hingga 50 persen seperti syarat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) lantaran sejumlah faktor," katanya.
Pertama, pola perhitungan pembayaran insentif terhadap nakes pada tahun 2020 berbeda pada tahun 2021 ini, karena ada fasilitas kesehatan (faskes) yang tidak melakukan perawatan pasien positif Covid-19.
"Selanjutnya, jumlah pasien yang dirawat pada beberapa Puskesmas dan RSUD dr Rasidin Padang pada tiga bulan pertama tahun 2021 masih sedikit, sehingga tidak dapat dibayarkan insentifnya," katanya.
Selanjutnya, sambungnya, tidak seluruh nakes mendapatkan insentif penuh dalam satu bulan ,akan tetapi disesuaikan dengan jumlah kasus yang ditangani atau jumlah hari nakes tersebut memberikan pelayanan langsung ke pasien.
"Mengikuti aturan. Surat teguran yang dilayangkan Mendagri itu sudah dijawab oleh Wali Kota Padang," katanya.
Selain itu, Amrizal Rengganis mengatakan, bahwa Pemko Padang mengoptimalkan penggunaan sisa anggaran yang ada sebanyak Rp30,12 miliar untuk insentif nakes.
Amrizal mengeklaim bahwa Pemko Padang telah melakukan penyesuaian (refocussing) anggaran sebanyak delapan persen yang bersumber dari Dana Alokasi umum (DAU) untuk penanganan Covid-19 di bidang kesehatan sebesar Rp83,58 miliar.
"Alokasi dana tersebut salah satunya dipergunakan untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah tahun anggaran 2021 sebesar Rp50,9 miliar. Semua anggaran yang ada itu kami pergunakan untuk pembayaran insentif nakes dari Agustus hingga Desember 2021 untuk Dinkes Padang dan Mei hingga Desember untuk RSUD dr Rasidin Padang," imbuhnya.
Sebelumnya, sebanyak 10 kepala daerah ditegur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian karena belum membayar insentif tenaga kesehatan. Salah satunya adalah Wali Kota Padang, Hendri Septa.
Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga mengatakan, surat teguran dengan nomor 904 tersebut langsung dilayangkan oleh Mendagri ke 10 kepala daerah yang belum membayarkan hak para nakes tersebut.
"Jika daerah belum melakukan pengalihan (refocussing) anggaran untuk sumber belanja Nakes, kepala daerah bisa mengganti Peraturan Kepala Daerah dengan menginformasikan ke pimpinan DPRD sehingga insentif (nakes) tidak terhambat," katanya dilansir dari laman Tempo, Selasa (31/8/2021). (*)
Kontributor : Ferdian Kebe
Editor : Hendra Putra
0
0
1
1
0
0