14 Apr 2020 - 226 View
Karo |Sumut| - Satuan Reserse Narkokoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, berhasil menangkap 5 (lima) orang pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah hukumnya, Senin (13/04/20) siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan kelima pelaku ini berawal dari laporan masyarakat diamankanlah, AM (28) warga Jalan Rakutta Brahmana, Gang Berdikari, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 20,63 gram, yang sudah dipaketkan kedalam plastik klip kecil siap edar. Yang diletakkan pelaku didalam kandang ayam belakang rumah miliknya.
Tiga pelaku digiring ke RSUD Kab Karo
Tidak sampai disitu, petugas kemudian melakukan interogasi dan pengembangan terhadapnya,dan petugas mendapatkan informasi kalau pelaku akan menerima pesanan Narkotika lain jenis Sabu dari rekannya yang berasal dari Medan. Lantas petugas melakukan pengintaian, dan hasilnya petugas kembali mengamankan 4 (empat) orang pelaku lainnya, yang saat itu hendak bertransaksi dengan pelaku JG, Desa Ketaren, Kec. Kabanjahe, tepatnya di depan kantor PLN Kabanjahe.
Keempat pelaku tersebut berinisial, yakni DDG, ASN, VFG, dan EG, yang merupakan warga Medan. Mereka diamankan dari dalam mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol BK 1021 AE dan saat dilakukan penggeledahan, keempat pelaku tidak lagi dapat mengelak saat petugas kembali menemukan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 20,46 gram, yang berada dalam 2 plastik klip.
Namun pada saat dilakukan penangkapan, ketiga pelaku melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkannya dengan timah panas pada kakinya. Lalu para pelaku bersama barang bukti kemudian digiring ke Polres Tanah Karo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Untuk para pelaku pun terancam pasal 112 ayat 2, dan pasal 114 ayat 2, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Karo
Menurut Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, sebagian tersangka ini merupakan residivis dan sindikat pengedar Narkoba antar Kota Medan dan Karo.
"Para pelaku ini memanfaatkan situasi maraknya wabah Covid-19, untuk melancarkan aksinya mengedarkan Narkoba di Tanah Karo. Namun walaupun situasi kita sedang melawan Covid-19, kita tetap melakukan penyelidikan untuk memutus mata rantai penyebaran narkoba," jelasnya.
-Lia Hambali-
0
0
0
0
0
0