18 Jan 2022 - 143 View
Padang, RedaksiDaerah.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar berhasil meringkus 2 (dua) orang pria yang akan transaksi di Jorong Kampung Baru Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum (seputaran lapangan bola kaki Gumarang), Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Senin (17/01/22) pukul 18.30 WIB.
Diketahui, kedua pelaku tersebut bernama inisial ES (41) dan inisial NC (42). Kedua pelaku warga Bukit Surungan Padang Panjang Barat.
Kapolres Tanah Datar., Ruly Indra Wijayanto, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba., AKP Yaddi Purnama, SH menyampaikan, berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar, bahwa diseputaran lapangan bola kaki Gumarang akan ada transaksi Narkoba.
Menindak lanjuti informasi tersebut, AKP Yaddi Purnama, SH langsung memimpin anggotanya untuk mengecek informasi tersebut.
"Lebih kurang 30 menit menunggu, Tim melihat target kedua pelaku datang dengan menggunakan mobil pick up jenis Mitsubishi," ucap AKP Yaddi Purnama, Selasa (18/01/22).
Sewaktu kedua pelaku tersebut diamankan dan digeledah, ditemukan satu paket sedang Narkotika jenis Sabu senilai Rp.15.000,- (lima belas juta rupiah), ujar AKP Yaddi Purnama.
Guna kepentingan Penyidikan keduanya digelandang ke Polres Tanah Datar dan terhadap kedua pelaku terancam hukuman 6 sampai 20 tahun penjara, tutup AKP Yaddi Purnama.
Reporter : Yoni Ashari
Editor : Hendra Putra
0
0
0
0
0
0