29 Des 2020 - 300 View
Jakarta, RedaksiDaerah.com - Usai menerima Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang bernama Hendry dan Wijaya Logam, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lidik Krimsus RI melayangkan somasi kepada inisial AIT.
Keduanya merasa telah dirugikan secara materiil dan imateriil oleh rekanan bisnisnya AIT.
Berdasarkan fakta hukum yang disertakan dalam dumas, Agastiya telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap uang milik Hendry dan Wijaya yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan bisnis, ucap Elim kepada media RedaksiDaerah.com di Kalibata, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Selasa (29/12/20).
Diakui AIT melalui rekaman video yang berisi pernyataan dari AIT seperti diterima media ini, bahwasanya uang milik Wijaya justru telah dipergunakannya untuk berjudi.
Pengakuan Hendry melalui Sekjend PBH Lidik Krimsus RI Elim mengatakan, bahwa AIT pernah mengutarakan juga kepada Hendry, jika uang miliknya yang diperuntukkan bagi bisnis, itupun telah raib dipakai AIT untuk berjudi, dan yang bersangkutan selalu menunda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kerugian yang dialami Hendry dan Wijaya tersebut akhirnya telah bermuara pada dumas ke pihak DPP PBH Lidik Krimsus RI yang saat ini sedang ditindak lanjuti serius oleh Elim dan Timnya.
Elim juga menyebutkan, bahwa somasi yang dilayangkan kepada AIT merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Pihaknya, apa yang dilakukan dengan memedomani ketentuan aturan hukum yang berlaku", tutup Elim.
Reporter : Yoga
Editor : Robbie
0
0
0
0
0
0