Redaksi Jateng

Hak Angket DPRD Pati: Suara Rakyat, Pansus, dan Peran Yeti Kristianti

19 Agt 2025 - 224 View

PATI - RDG | Ribuan warga dari berbagai kecamatan di Kabupaten Pati berbondong-bondong mendatangi gedung DPRD pada 10–13 Agustus 2025. Mereka menuntut satu hal: pembatalan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250 persen yang dikeluarkan Bupati Sudewo. Gelombang massa yang diperkirakan mencapai hampir 100 ribu orang itu menjelma menjadi demonstrasi terbesar sepanjang sejarah Pati.

“PBB dinaikkan seenaknya, rakyat kecil yang menanggung. Kami minta DPRD berani bertindak, jangan diam saja,” teriak Suparman, salah satu petani asal Kecamatan Batangan, saat ditemui RDG di tengah aksi.

Desakan rakyat inilah yang mendorong DPRD Pati akhirnya menggunakan hak konstitusionalnya. Dalam rapat paripurna 13 Agustus 2025, DPRD resmi mengajukan hak angket terhadap Bupati Sudewo, sekaligus membentuk Panitia Khusus (Pansus Hak Angket) untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah.

Yang mengejutkan, dukungan tak hanya datang dari partai oposisi, tetapi juga dari Fraksi Gerindra—partai pengusung Bupati Sudewo. Figur muda yang jadi sorotan adalah Yeti Kristianti, anggota DPRD Pati yang ikut mengusulkan hak angket sekaligus terpilih menjadi anggota Pansus.

“Partai Gerindra mengusulkan hak angket. Ini bukan soal siapa yang berkuasa, tapi bagaimana Pati tetap kondusif dan rakyat tidak dirugikan. Demi Pati Bumi Mina Tani yang kita cintai,” tegas Yeti di hadapan forum paripurna.

Langkah Yeti dianggap publik sebagai keberanian politik. Seorang aktivis mahasiswa, Dina Rahmawati, menilai sikap Yeti mewakili suara rakyat. “Gerindra itu partai pengusung bupati, tapi Bu Yeti berani berbeda demi rakyat. Ini bukti ada wakil rakyat yang tidak buta hati,” ujarnya.

Selain soal PBB, posko pengaduan yang didirikan di depan DPRD juga menerima laporan kasus lain: pemecatan ratusan honorer RSUD Soewondo dan dugaan maladministrasi dalam pengangkatan direksi rumah sakit. Semua aduan ini kini masuk dalam agenda kerja Pansus Hak Angket.

Prosesnya masih panjang. Jika terbukti ada pelanggaran berat, DPRD bisa mengusulkan pemakzulan kepada Mahkamah Agung. Namun apapun hasilnya, perjuangan rakyat bersama keberanian politik kader muda seperti Yeti Kristianti menunjukkan bahwa demokrasi lokal di Pati masih hidup—dan suara rakyat tetap menjadi penentu arah pemerintahan.


---

Reporter Investigasi RDG Jawa Tengah
Editor: William Nursal Devarco

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih