Redaksi Riau

Gelar Operasi Yustisi, Polsek TPTM Beri Sangsi Pelanggar Prokes Covid-19

3 Jan 2021 - 143 View

Rohil, RedaksiDaerah.com - Tim Pemburu Teking Covid-19 Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) menggelar giat Operasi Yustisi. Operasi ini, untuk mendisiplinkan protokol kesehatan pada warga di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan TPTM, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Sabtu (03/01/21) sekira pukul 09.00 WIB atau tepatnya didepan Mapolsek TPTM.

Dari hasil kegiatan operasi tersebut, terdapat sebanyak 10 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Kemudian, diberikan sangsi teguran tertulis berupa surat pernyataan.

Kesepuluh orang itu, Mardi (26), Farel (21), Afrizal (37), Bambang (20), Biba (24), Bulan Dalimunte (25),  Nur Citra (34), Rio Almusata (32), Taufik (28) dan Roni Ritonga (47).

Kapolsek TPTM IPDA All Hidayat mengatakan, tujuan kegiatan Operasi Yustisi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Personil telah melaksanakan himbauan dan sosialisasi penegakan disiplin terhadap masyarakat yang beraktifitas di luar Rumah Wajib menggunakan Masker, dan Menjaga jarak sesuai dengan tindakan 3M 1T, hal tersebut dilaksanakan sesuai program pemerintah adaptasi kebiasan baru menghadapi Covid 19," jelas IPDA All Hidayat.

 All Hidayat menuturkan, penekanan serta penerapan disiplin terhadap masyarakat yang melintas tidak mengindahkan Prokes dengan bentuk Teguran tertulis berupa Surat Pernyataan yang dibuat pelanggar Protokol Kesehatan, sesuai Peraturan Bupati Rokan Hilir No.52 Kabupaten Rokan (Hilir) yang telah di Terbitkan.

"Pelaksanaan Giat Ops Yustisi dan Pemburu Teking Covid-19 di Wilayah hukum Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan selesai Kegiatan sekira pukul 10.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif," tutup All Hidayat.

 

Reporter  :  Mat Pantun

Editor       :  Anhar Rosal

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih