Redaksi Sumbar

Dugaan Korupsi Alkes RSUD, JPU Tuntut Dirut PT Tunas Bhakti Utama Selama 9 Tahun Penjara

10 Feb 2021 - 386 View

Padang, RedaksiDaerah.com - Mantan Direktur PT Tunas Bakhti Utama (TBU), Iswandi Ilyas yang terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Kota Padang. Dinilai terbukti bersalah, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, denda Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan subsider empat bulan," kata JPU Dwi Indah Puspa Sari, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jalan Khatib Sulaiman Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/02/21).

Selain itu, JPU mewajib terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.5.079.998.312.11, subsider empat tahun dan enam bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ujar JPU.

JPU menuturkan, terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Desmon Ramadhan cs, akan menyampaikan pembelaan (pleidoi).

Sidang yang dipimpin oleh, Khairulludin, memberikan waktu satu Minggu.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Iswandi Ilyas yang merupakan Direktur PT TBU, mempersiapkan perusahan-perusahan di bawah kendali PT TBN, untuk mengikuti lelang Alkes di RSUD Rasidin Padang.

Saat itu, terdakwa menghubungi Syaiful Palandjui, Iskandar Hamzah (penuntutan terpiah dalam kasus yang sama), dan saksi Zaldi untuk menghubungi Feri Oktaviano (penuntutan terpisah kasus sama).

Terdakwa Iswandi juga menyuruh saksi Syaiful Plandjui, untuk membuat dokumen penawaran ke RSUD Rasidin Padang, dimana yang menjadi direkturnya adalah Artati Suryani (penuntan terpisah kasus sama).

Atas perintah Iswandi, direktur PT Siva Medica Prima, Feri Oktaviano, Direktur PT Cahaya Rama Pratama, Iskandar Hamzah, persero Nian Perkasa, Syaiful Palandjui, membuat surat penawaran ke RSUD Rasidin Padang.

Kemudian ditetapkan pemenang lelang yaitu, PT SMP dengan direktur Feri Oktaviano, jadi semuanya atas kendali dari terdakwa Iswandi.

Pasalnya, terdakwa Iswandi Ilyas selaku pemberi dana dari pelaksana pengerjaan alkes. Pekerjaan yang seharusnya oleh terdakwa, namun dilakukan oleh Ferri Oktaviano di atas kertas, karena Ferri mendapatkan fee persenan dari kontrak kerja.

Tak hanya itu dalam JPU disebutkan, pengadaan pengerjaan Alkes di RSUD Rasidin Padang, tidak memenuhi persyaratan dan prosedur. Dimana pekerjaan dilakukan 100% (seratus persen), namun faktanya tidak sesuai.

Akibat perbuatannya, telah menguntungkan terdakwa sendiri, dan orang lain. Tak hanya itu, negara juga mengalami yakninya Rp.5.079.998.312.11.

JPU juga menjerat terdakwa Iswandi Ilyas dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31tahun 1999, tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. Sebagaimana yang telah diubah dan dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke (1).

 

Reporter  :  Doni / M Eko

Editor       :  Hendra Putra

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih