4 Agt 2020 - 126 View
Karo |Sumut| - Sebagai wujud komitmen terhadap pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, Satres Narkoba Polres Karo kembali menangkap 2 (dua) orang pelaku yang diduga pemilik Narkotika jenis Sabu, pada Senin 03 Agustus 2020 sekira pukul 16.30 WIB.
Penangkapan ke 2 (dua) pelaku pemilik Narkotika ini dibenarkan oleh Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rasmaju Tarigan, SH.
Kepada awak media Rasmaju mengatakan, "Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya, bahwa di pinggir Jalan Desa Nangbelawan, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo akan ada transaksi Narkotika jenis Sabu. Ketika personil dari Satresnarkoba Polres Karo menuju lokasi yang dimaksud dan sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud ternyata benar, ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh pelaku A alias D (24) Warga Desa Nangbelawan, Kec. Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sumatera Barat.
Namun Saat akan dilakukan penangkapan pelaku melawan dan mencoba menyerang petugas hingga mengakibatkan petugas terluka, maka dengan terpaksa petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan mengarah ke kaki pelaku," ujar Kasat ganteng ini.
Lebih lanjut dikatakan Kasat Narkoba, "dari hasil penggeledahan terhadap Ardiansyah alias (Dian) petugas menemukan barang bukti 3 (tiga) paket plastik klip berles merah diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,58 (nol koma lima delapan) gram dan mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam dan HP merk Samsung model lipat milik terduga pelaku. Dari hasil introgasi terhadap pelaku A alias D, dirinya mengaku memperoleh Narkotika jenis Sabu tersebut dari Relta Ginting," jelasnya Kasat lagi.
Berdasarkan keterangan yang didapat tersebut personil langsung memburu laki-laki bernama Relta Ginting (37) Wiraswasta, warga Desa Nangbelawan, Kec. Simpang Empat, Kab. Karo. Tak butuh waktu lama personil kita mendapati terduga tersangka pemilik nakotika jenis shabu atas nama Relta Ginting sedang berada disebuah rumah di Desa Nangbelawan.
Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku ini juga melawan petugas, petugaspun lagi-lagi terluka, sehingga terhadap pelaku Relta Ginting petugas juga melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket plastik klip berles merah, masing-masing diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan seberat bruto 3,27 (tiga koma dua tujuh) gram yang diduga kuat milik terduga pelaku RG.
Dalam penelusuran berikutnya, pada Senin 03 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 WIB berlokasi disamping rumah tempat terjadinya penangkapan petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Constant warna hitam, 1 (satu) lembar plastik klip berles merah ukuran besar dalam keadaan kosong, potongan kertas tisu warna putih, uang tunai sebesar Rp.150.000 dan 1 (satu) unit handphone Android Merk VIVO warna hitam.
Setelah menemukan barang bukti selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe. Setelah mendapatkan perawatan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk proses penyidikan selanjutnya dan terhadap terduga pelaku dikenakan pasal 112 dan pasal 114 uu no 35 dengan ancaman hukuman 6 tahun atau 15 tahun penjara, beber Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan, SH.
-Lia Hambali-
0
0
0
0
0
0