30 Jul 2025 - 73 View
Tanah Datar — RedaksiDaerah.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna Tingkat Kedua yang digelar pada Senin, 7 Juli 2025.
Persetujuan ini menjadi tonggak penting dalam sinergi legislatif dan eksekutif untuk merancang arah pembangunan lima tahun ke depan yang terencana, terukur, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Pembahasan Ranperda dilakukan secara komprehensif oleh seluruh fraksi DPRD bersama Panitia Khusus (Pansus) dan Tim Pemerintah Daerah, dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto UU Nomor 13 Tahun 2022, serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 juncto Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Tanah Datar menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan arah strategis pembangunan daerah sekaligus pedoman utama dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan.
“Dengan telah disetujuinya Perda RPJMD ini, Pemerintah Daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyelenggarakan pembangunan secara terencana, terukur, dan fokus pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.

Masukan Strategis Tiga Pansus DPRD
Dalam pembahasan tahap awal, DPRD melalui tiga Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan berbagai rekomendasi substansial:
Pansus I: Penguatan Nilai Religius dan Sosial Budaya
Fokus pada pembentukan lembaga profesional untuk pembinaan Hafidz/Hafidzah, penguatan fungsi masjid sebagai pusat pendidikan dan informasi keagamaan, serta revitalisasi lembaga adat guna menjaga nilai-nilai Adat Basandi Syarak – Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Pansus juga menyoroti pentingnya dukungan terhadap pendirian Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah (PPLPD), peningkatan kualitas perpustakaan daerah, serta validasi akurat terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pansus II: Transformasi Ekonomi dan Reformasi Fiskal
Menekankan perlunya realisasi target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp231 miliar pada 2026 menjadi Rp546 miliar pada 2030. Didorong pula pemanfaatan skema pembiayaan alternatif seperti Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), penerbitan obligasi daerah, serta pelibatan sektor filantropi. Penyesuaian belanja prioritas untuk sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan juga menjadi perhatian utama, disertai dengan pengurangan ketergantungan pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang diproyeksikan mencapai Rp250 miliar. Pansus juga menekankan pentingnya pembangunan berbasis nagari melalui agroindustri dan desa wisata.
Pansus III: Infrastruktur dan Lingkungan Berkelanjutan
Mendorong implementasi program Tanah Datar Zero Waste sebagai pengganti konsep “Satu Nagari Satu Bank Sampah”, disertai edukasi budaya untuk membentuk kesadaran kolektif dalam pengelolaan sampah. Selain itu, Pansus merekomendasikan peningkatan anggaran Dinas PUPR dan penyesuaian target pembangunan jalan dari 0,1% menjadi 9% sepanjang periode RPJMD.

Tujuh Misi Strategis RPJMD
RPJMD 2025–2029 dirancang berdasarkan tujuh misi utama pembangunan daerah:
1. Meningkatkan kehidupan beragama, beradat, dan berbudaya.
2. Melaksanakan transformasi sosial melalui penguatan SDM.
3. Memperkuat ekonomi berbasis pertanian, pariwisata, dan UMKM.
4. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan adaptif.
5. Meningkatkan kualitas infrastruktur yang ramah lingkungan.
6. Menciptakan stabilitas ekonomi makro dan penguatan keuangan daerah.
7. Mewujudkan pembangunan wilayah yang merata dan berkeadilan.
Bupati menekankan perlunya sosialisasi yang masif kepada masyarakat agar seluruh lapisan memahami dan mendukung pelaksanaan program-program strategis RPJMD.
“Kami berharap Perda ini menjadi solusi konkret bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta membawa Kabupaten Tanah Datar menuju cita-cita sebagai Tanah Datar Madani,” tegasnya.

Komitmen Kolaboratif
Pemerintah Daerah dan DPRD juga sepakat untuk melakukan pengawasan secara kolaboratif guna memastikan implementasi RPJMD berjalan sesuai arah kebijakan. Disahkannya RPJMD 2025–2029 sebagai Peraturan Daerah diharapkan mampu menjadi instrumen penggerak pembangunan yang berorientasi pada visi besar Tanah Datar: Maju, Berbudaya, dan Berkeadilan.
---
Reporter: Fernando
Editor: TE Sumbar
RedaksiDaerah.com
0
0
0
0
0
0