30 Jul 2020, 220 View
Sulut | RedaksiDaerah | Hari ini, Kamis (30/07/2020), Jajaran Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH Lidik Krimsus RI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mendatangi kantor Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpolinmas) Provinsi Sulut dalam rangka melaporkan kehadiran dan keberadaan organisasi di wilayah hukum Provinsi Sulut.
Laporan tersebut disertai penyerahan dokumen berupa legalitas organisasi untuk memenuhi kelengkapan administrasi guna memperoleh Surat Tanda Lapor (STL) dari Bakesbangpolinmas Provinsi Sulut. Hal ini dilakukan sebagai wujud kepatuhan organisasi terhadap ketentuan hukum yang berlaku, agar kedepannya segala aktivitas organisasi yang dijalankan di Sulawesi Utara dapat terlaksana dengan baik, terutama dalam rangka menjalankan Rencana Strategis (Renstra) yang digagas oleh DPP PBH Lidik Krimsus RI, yakni melakukan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dalam hal Membangun Aset Desa Digital yang bertujuan menciptakan Pendapatan Asli Daerah pada tingkat Desa, maupun Kabupaten dan Provinsi.
Kerja dan kinerja Pengurus DPD PBH Lidik Krimsus RI Provinsi tersebut menuai apresiasi dan rasa bangga dari Ketua Umum DPP PBH Lidik Krimsus RI, Suwondo, yang diutarakannya melalui pesan suara whatsapp kepada wartawan. (Tim).
2
1
0
1
1
1