16 Mar 2026 - 9 View
Solok — Upaya memperkuat peran koperasi dan pelaku usaha kecil terus didorong melalui sosialisasi regulasi daerah. Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat, Agus Syahdeman, SE, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil di Istana Crown Coffe, Talang, Kabupaten Solok, Minggu (15/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung dalam suasana silaturahmi Ramadhan tersebut juga dirangkai dengan buka puasa bersama. Lebih dari 200 peserta hadir, terdiri dari pelaku UMKM, pengurus koperasi, tokoh masyarakat, kelompok sosial, pengurus mushalla hingga awak media.
Dalam kesempatan itu, Agus Syahdeman menegaskan bahwa keberadaan perda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat posisi koperasi dan usaha kecil agar mampu berkembang secara berkelanjutan.
Menurutnya, koperasi dan UMKM memiliki peran penting dalam menopang perekonomian masyarakat, sehingga membutuhkan dukungan regulasi serta program pemberdayaan yang tepat.
“Peraturan daerah ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi koperasi serta pelaku usaha kecil agar mampu bersaing dan berkembang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi perda merupakan bagian dari agenda anggota DPRD untuk menyampaikan berbagai kebijakan daerah yang telah disahkan bersama pemerintah kepada masyarakat secara langsung.
Agus Syahdeman juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penguatan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas pelaku UMKM.
Menurutnya, pembangunan tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada peningkatan kualitas masyarakat agar mampu mengembangkan potensi ekonomi secara mandiri.
Selain program pemberdayaan ekonomi, ia juga menyampaikan sejumlah agenda kegiatan tingkat Provinsi Sumatera Barat yang akan digelar dalam waktu dekat, seperti festival paduan suara Mars Sumbar, lomba senam kreasi dan lomba tari kreasi tingkat SLTA.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat, Hj Hilma, SE, M.Si, yang hadir mewakili pemerintah provinsi menjelaskan bahwa perda tersebut bertujuan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi koperasi dan pelaku UMKM.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah terbentuk 1.265 koperasi Merah Putih di Sumatera Barat yang telah memiliki badan hukum, sebagai bagian dari implementasi program nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Kehadiran koperasi ini diharapkan menjadi wadah bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha, memperluas pemasaran produk serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Hilma juga mendorong para pelaku UMKM untuk melengkapi legalitas usaha, salah satunya dengan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk mempermudah proses tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat menyediakan program mobil klinik yang dapat mendatangi nagari-nagari guna membantu pengurusan NIB secara gratis.
Selain itu, ia menekankan pentingnya sertifikasi halal serta peningkatan kualitas produk dan kemasan agar produk UMKM mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Menurutnya, pemerintah provinsi juga menyediakan layanan konsultasi melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT-KUMKM) yang memberikan pendampingan bagi pelaku usaha mulai dari aspek kelembagaan, produksi, pemasaran hingga pembiayaan.
“Kami berharap UMKM di daerah terus berkembang. Jika usaha masyarakat maju, maka lapangan kerja juga akan terbuka dan berdampak langsung pada peningkatan ekonomi daerah,” tambahnya.
Tokoh masyarakat Kabupaten Solok, Syamsul Azwar, dalam kesempatan tersebut turut mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat. Ia berharap program serupa dapat terus berlanjut sehingga memberikan dampak nyata bagi pengembangan koperasi dan UMKM di daerah.
Editor : Adinda
Uploader : Adinda
0
0
0
0
0
0