16 Jul 2021 - 180 View
PADANG, REDAKSIDAERAH - Hari ke lima (5) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilakukan di beberapa Zona, Jumat (16/07/2021) oleh tim gabungan Polresta Kota Padang dan Satpol PP Padang.
Operasi Yustisi digelar pada jam operasional pelanggaran bagi pelaku usaha. Operasi dimulai pukul 17.00 Wib. Ungkap Kasatlantas AKP Alfin
Dalam operasi hari ini enam (6) pelaku usaha yang melanggar adalah yang menerima pelanggan makan ditempat. Sedangkan untuk pelanggar Prokes ada enam belas (16) orang dan semuanya dikenkaan sanksi sesuai aturan berlaku.
"Pemberlakuan aturan darurat sesuai Permendagri dan Surat Edaran (SE) Walikota Padang, tidak memperbolehkan makan di tempat (Take Away)." Ujar Alfin.
Selain Operasi Yustisi, bertepatan pada hari Jumat ini Polresta Padang membagikan puluhan paket sembako bagi para pedagang kaki lima yang berdampak langsung pada pandemi Covid-19 ini.
Pembagian paket sembako dimulai dari beberapa titik dimulai dari Kuranji, Lubeg, Marapalam dan Padang Timur.
Pendistribusian sembako juga diberikan pada warga yang sedang melaksanakan Isolasi Mandiri, agar berkecukupan dalam proses isolasi. Tutur AKP Alfin selepas giat hari ini.
Kontributor : Ferdian Kebe
Editor : Hendra Putra
1
0
0
0
0
0