Alor

Kondisi Korban saat mendapatkan perawatan di Puskesmas Mainang.

Dipukul Linggis Hingga Pergelangan Tangan Patah, Mengapa Proses Hukum Belum Bergerak?

3 Mar 2026 - 712 View

Kondisi Korban saat mendapatkan perawatan di Puskesmas Mainang.

Alor- Peristiwa penganiayaan yang dialami Simeon Atalani, seorang warga Desa Malaipea, Kecamatan Alor Selatan, mengaku menjadi korban penganiayaan berat pada Minggu, 22 Februari 2026, di Desa Tominuku, Kecamatan Alor Tengah Utara. Insiden tersebut terjadi ketika korban diduga dipukul oleh terduga pelaku berinisial A.M menggunakan linggis hingga mengenai pergelangan tangan dan leher. Hantaman benda keras itu bukan hanya meninggalkan luka luar, tetapi juga menyebabkan patah tulang. Sebuah serangan yang, jika sedikit saja meleset, berpotensi mengakhiri hidup seseorang.

Akibat kejadian itu, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Alor Tengah Utara pada hari yang sama, Minggu 22 Februari 2026. Namun hingga Rabu, 3 Maret 2026, korban mengaku belum melihat adanya perkembangan signifikan dalam penanganan laporannya. Ia mempertanyakan alasan belum adanya proses hukum lanjutan maupun penahanan terhadap terduga pelaku.

Menurut keterangan korban kepada media ini, hasil visum telah tersedia di Puskesmas Mainang sebagai bukti medis atas luka yang dialaminya. Akan tetapi, hingga saat ini pihak kepolisian disebut belum mengambil dokumen visum tersebut untuk melengkapi berkas penyelidikan, bahkan disebutkan bahwa kepala desa yang diminta mengambil hasil visum tersebut. Korban juga mengaku telah diminta kembali untuk melakukan pemeriksaan tambahan rontgen di RSUD Kalabahi, dan hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Saya sudah rontgen ulang dan hasilnya sudah saya tunjukkan. Tapi sampai sekarang belum ada komunikasi dari pihak Polsek ATU dengan saya untuk menindaklanjuti persoalan ini dan belum ada proses penahanan terhadap pelaku,” ungkap Meon dengan nada kecewa.

Secara hukum, kasus penganiayaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 351 tentang penganiayaan. Apabila terbukti terjadi kekerasan menggunakan benda keras seperti linggis hingga menyebabkan luka dan patah tulang, maka perkara tersebut dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat yang berpotensi dikenakan ancaman pidana penjara.

Dalam prosedur penanganan perkara pidana, laporan masyarakat seharusnya ditindaklanjuti melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan. Aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk mengumpulkan alat bukti, termasuk visum et repertum sebagai bukti medis yang sah. Jika unsur pidana telah terpenuhi dan alat bukti dinilai cukup, maka penyidik dapat melakukan penetapan tersangka serta upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam perkara ini, korban menyebut telah terdapat sedikitnya tiga alat bukti, yakni rekaman video kejadian, surat hasil visum, dan satu gambar hasil rontgen.

Lambannya proses yang dirasakan korban menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan profesionalisme penanganan perkara di tingkat kepolisian sektor. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada kecepatan, ketegasan, dan keterbukaan dalam menangani setiap laporan, terlebih yang menyangkut kekerasan fisik serius.

Korban dan keluarga berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara cepat, objektif, dan sesuai prosedur agar kepercayaan publik tetap terjaga. Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap laporan kekerasan fisik perlu ditangani secara serius, apalagi jika telah disertai bukti medis yang jelas.

Hingga berita ini diturunkan, korban masih menunggu kepastian hukum dan berharap pihak berwenang segera memberikan kejelasan atas laporan yang telah ia ajukan.

 

Berdasarkan hasil konfirmasi media kepada pihak penyidik Polsek Alor Tengah Utara, disampaikan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan saat ini penyidik sedang mengambil keterangan dari para saksi-saksi guna melengkapi proses sesuai prosedur

hukum yang berlaku.

 

Editor : Tim Redaksi Daerah

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

1

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih