Redaksi Sumbar

Kasi Pidana Khusus Kejari Padang., Thery Gautama

Dipenghujung 2021, Kejari Padang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang

31 Des 2021 - 884 View

Kasi Pidana Khusus Kejari Padang., Thery Gautama

Padang, RedaksiDaerah.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang akhirnya menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang.

Disaat media RedaksiDaerah.com mengkonfirmasikan kepada Kasi Pidana Khusus Kejari Padang., Thery Gautama membenarkan adanya 3 (tiga) orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar, ada 3 (tiga) orang yang ditetapkan oleh Kejaksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah KONI Padang. Ketiga orang tersangka itu adalah As Ketua KONI periode 2018-2020, DV Wakil Ketua KONI, dan Nz Wakil Bendahara 1 KONI periode yang sama," ucap Thery Gautama, Jum'at (31/12/21).

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut sempat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan," ujar Thery Gautama.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, terang Thery Gautama.

"Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Padang belum menahan tersangka, karena dinilai bersikap kooperatif, mau bekerjasama, serta pertimbangan objektif lainnya," tutur Thery Gautama.

Thery Gautama mengungkapkan, bahwa modus yang ditemukan dalam kasus KONI Padang itu adalah adanya pembayaran ganda dan perjalanan dinas fiktif dalam periode 2018-2020 dengan kerugian mencapai Rp2,5 miliar.

"Selanjutnya, kami akan melanjutkan proses untuk melengkapi berkas ketiga tersangka. Tergantung alat bukti serta proses yang masih dilakukan tim penyidik hingga saat ini," jelas Thery Gautama.

Dalam perjalanannya, lanjut Thery Gautama, Kejari Padang telah mulai menyelidiki kasus sejak September 2021. Kemudian naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2021, hingga akhirnya ditetapkan tersangka pada 31 Desember.

Sepanjang pemprosesan, pihaknya telah memeriksa 60 orang lebih saksi, baik dari pengurus Cabang Olahraga (Cabor) dibawah KONI maupun dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padang, papar Thery Gutama.

"Kami juga menerima pengembalian uang dari sejumlah pengurus sekitar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)," imbuh Thery Gautama.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang., Ranu Subroto menegaskan, bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan proporsional serta menjerat siapa saja yang perlu dimintai pertanggungjawaban hukum.

 

Reporter  :  Robbie

Editor       :  Hendra Putra

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

1

Kecewa
wow

0

Wow
funny

1

Lucu
angry

1

Marah
sad

1

Sedih