25 Jan 2021 - 871 View
Jakarta, RedaksiDaerah.com - Baru terpilih sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera barat, Suhatri Bur yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Padang Pariaman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) atas dugaan penyelewengan dana APBD Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020.
Pihak yang melaporkan Suhatri Bur adalah DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) bersama sejumlah LSM dan masyarakat Kabupaten Padang Pariaman lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Senin (25/01/21).
Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan mengatakan, pihaknya menduga bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran itu digunakan untuk kepentingan pribadi Suhatri.
"Data-data, dokumentasi dan saksi sudah lengkap kami serahkan ke KPK RI atas dugaan tindak pidana korupsi Wakil Bupati Padang Pariaman periode 2015 - 2020 Suhatri Bur," ujar Lisman.
Suhatri, kata Lisman, diduga kuat menggunakan anggaran APBD saat sedang cuti menjadi Wakil Bupati Padang Pariaman.
Anggaran tersebut diduga dibagi-bagikan dalam bentuk bantuan saat mencalonkan diri sebagai calon Bupati Padang Pariaman pada Pilkada Serentak tahun 2020 lalu, ucap Lisman.
"Kita berharap KPK RI segera memproses pengaduan kami ini dan menetapkan Suhatri Bur sebagai tersangka," tegas Lisman.
Saat melaporkan ke KPK ini, kata Lisman, turut serta yang membuat pengaduan dan laporan adalah LSM Kaukus Muda Anti Korupsi (Kamaksi) dan DPP Koalisi Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (Kompak).
Reporter : Aron
Editor : Hendra Putra
0
2
0
1
0
1