Redaksi Nusantara

Pelaku JS seorang Ketua DPC salah satu Ormas di Kota Batam (Kiri) dan Erwinsyah wartawan Media Online Fokus Kriminal (Kanan)

Diduga Lakukan Kekerasan Pada Wartawan, PWOINusantara Riau Minta Polisi Ringkus Pelaku JS

4 Agt 2020 - 94 View

Pelaku JS seorang Ketua DPC salah satu Ormas di Kota Batam (Kiri) dan Erwinsyah wartawan Media Online Fokus Kriminal (Kanan)

Pekanbaru |Riau| - Kekerasan kembali terjadi terhadap wartawan. Kali ini menimpa Erwinsyah wartawan Media Online FokusKriminal.com di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kali ini, kekerasan terhadap wartawan diduga dilakukan oleh oknum Ketua DPC salah satu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berinisial JS di Kota Batam.

Akibat perbuatan bejat dari oknum Ketua DPC Ormas tersebut, mendapatkan kutukan keras dari Perkumpulan Wartawan Obline Independen Nusantara (PWOINusantara) Provinsi Riau.

"Kita mengutuk keras tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku JS salah seorang Ketua DPC Ormas di Batam," ucap Ketua PWOINusantara Riau., Rizal Tanjung kepada awak media via telp seluler, Selasa (04/08/20).

Selain mengutuk keras tindakan yang diduga dilakukan oleh pelaku JS salah seorang Ketua DPC Ormas, kami meminta Ketua DPD maupun DPW yang mengetahui tindakan akan anggota DPCnya yang diduga berprilaku bejat ini hendaknya di keluarkan dari Organisasi yang di Pimpinnya. Dikarenakan tindakan yang dilakukannya jelas-jelas melanggar Peraturan Organisasi, tambah Rizal Tanjung.

"Tindakan pelaku JS sungguh sangat luar biasa dan patut diacungkan jempol, yang telah berprilaku diluar manusiawi, melakukan tindakan kekerasan sehingga membuat Wartawan FokusKriminal.com mengalami luka berat," tutup Rizal Tanjung.

"Kami PWOINusantara Provinsi Riau, serta segenap jajaran redaksi FokusKriminal.com minta kepada pihak Penegak Hukum (Kepolisian) khususnya Polsek Sekupang Kota Batam untuk segera menciduk pelaku tindakan kekerasan terhadap wartawan sebagaimana yang telah dilaporkan Erwinsyah dengan Nomor STPL : STPL/112/VIII/2020/KEPRI/BRL/SKP tertanggal 03/08/2020 pukul 14.10 WIB," tambah Ismail Sarlata Sekretaris PWOINusantara Provinsi Riau sekaligus Pemimpin Redaksi FokusKriminal.com, yang turut dikonfirmasi via telp Seluler pribadinya 0823835XXXXX.

Akan tindakan pengancaman dan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku JS kepada wartawan FokusKriminal.com, kami PWOINusantara Provinsi Riau minta pihak Kepolisian yakni Polsek Sekupang, untuk segera tangkap (Ciduk) dan menjerat JS dengan :

1. 53 ayat (1) KUHP berbunyi : Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri dan pasal tersebut diatas diikuti pasal 363 ayat (1) angka 5 merupakan tindak pidana pokonya yang memenuhi unsur-unsurnya yakni :
a. Niat untuk itu telah ternyata
b. Adanya permulaan pelaksanaan
c. Tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri

2. Pasal 351 ayat (2) KUHP berbunyi : Jika perbuatan mengakibatkan luka berat yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

3. Pasal 82A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas : " Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan langsung atau tidak langsung dilisensi sesuai dengan pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan hukuman penjara paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun

Sementara untuk Organisasi yang dipimpin oleh JS sendiri, PWOINusantara Provinsi Riau juga meminta kepada Pengurus Pusat atau DPW agar JS dinonaktifkan. Jika itu tidak dilakukan, maka kami PWOINusantara Provinsi Riau, akan meminta Organisasi untuk dibubarkan melalui Kemenkumham Republik Indonesia, tutup Ismail Sarlata Sekretaris PWOINusantara Provinsi Riau dengan Tegas.

 

 

-Anhar Rozal / Red-

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih