6 Okt 2025 - 23 View
JATENG - RDG GROUP Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah tengah menyelidiki dugaan aktivitas kawasan industri ilegal yang beroperasi di wilayah Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggung Harjo, Kabupaten Grobogan.
Penyelidikan dilakukan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Didik Agus Riyanto, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satrio Pandowo Limo, pada 16 Juni 2025. Dugaan pelanggaran ini terkait kegiatan pembangunan kawasan industri dan aktivitas pengolahan material tambang yang disebut belum memiliki izin resmi.
Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda Jateng menerbitkan Surat Undangan Klarifikasi bernomor B/404/VII/RES.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 29 Juli 2025, ditandatangani oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus, Kompol Maradona Armin Mappaseng, S.H., S.I.K., atas nama Direktur Reserse Kriminal Khusus.
Surat tersebut memanggil pelapor Didik Agus Riyanto untuk hadir memberikan klarifikasi pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 31 Juli 2025
Pukul: 09.00 WIB
Tempat: Ruang Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya No. 46, Banyumanik, Semarang
Penyelidikan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Warga Pertanyakan Legalitas Kegiatan Industri
Sebelumnya, dalam rapat warga yang digelar di rumah salah satu warga, Sarman, di Dusun Ringin Sari, sejumlah warga menyampaikan keresahan terkait kegiatan industri yang disebut beroperasi tanpa izin dan melanggar batas waktu operasional malam hari.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Sugihmanik Imam Santoso hadir dan meminta agar pihak perusahaan menunjukkan dokumen izin resmi. Ia menegaskan, bila memang belum ada izin, kegiatan sebaiknya dihentikan sementara dan disepakati solusi bersama warga.
“Kalau memang ada surat resmi dari pihak perusahaan atau instansi terkait, saya minta ditunjukkan supaya kita semua jelas. Kalau memang ada izin yang sah, kita bisa bahas bersama. Kalau belum ada izin, ya sebaiknya dihentikan dulu sampai semuanya jelas,” ujar Imam.
Imam juga menyinggung soal batas jam operasional yang sebelumnya disepakati maksimal pukul 22.00 WIB.
“Dulu pernah disepakati maksimal jam 10 malam, tapi faktanya kadang melewati batas itu. Kalau warga menghendaki agar dihentikan jam 10, kita harus cari jalan tengahnya,” tegasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya netralitas perangkat desa dan BPD.
“Kalau ada anggota BPD yang ikut bekerja di perusahaan, perlu dipertimbangkan agar tidak terjadi konflik kepentingan. Karena BPD itu tangan panjang warga, bukan perusahaan,” jelasnya.
Kades Akui Belum Ada Izin Resmi
Saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon pada Selasa, 30 September 2025, Imam Santoso menegaskan bahwa hingga kini proyek tersebut belum mengantongi izin resmi.
“Nggih leres, deren wonten ijine (Ya benar, belum ada izinnya). Sudah mediasi sebanyak dua kali. Nanti sesuai kesepakatan warga, kegiatan disuruh pindah sekitar 1-2 bulan waktunya. Itu sesuai hasil pertemuan di rumah Pak Sarman di Dusun Ringin Sari satu bulan yang lalu,” jelas Imam Santoso.
Ia memastikan pemerintah desa akan tetap memfasilitasi warga agar kesepakatan berjalan baik dan tidak menimbulkan konflik.
Langkah Hukum Berlanjut
Sementara itu, pihak Polda Jateng melalui Ditreskrimsus menegaskan proses penyelidikan masih berjalan dan akan menindaklanjuti laporan sesuai aturan hukum yang berlaku. Warga diminta bersabar menunggu hasil pemeriksaan dan tetap menjaga kondusivitas di lingkungan.
Dengan langkah penyelidikan ini, diharapkan dapat terungkap secara jelas status hukum dan perizinan kegiatan industri di Desa Sugihmanik, serta memastikan setiap kegiatan investasi atau industri mematuhi ketentuan hukum dan kesepakatan masyarakat
Reporter : Hadi, Nour
Sumber. : liputan
Editor. : TE RDG JATENG
0
0
0
0
0
0