28 Des 2021 - 257 View
Jakarta, RedaksiDaerah.com - Polisi bergerak cepat menangkap pelaku oknum driver taksi online berinisial GJ yang diduga telah melakukan penganiayaan kepada penumpangnya di Jalan Blandongan Rt.005/003, Kelurahan Tambora, Kecamatan Tambora Jakarta Barat, DKI Jakarta, Kamis (23/12/21) lalu.
Kejadian tersebut bermula saat korban wanita yang diketahui berinisial NT (25) bersama kakaknya JT memesan taksi online melalui salah satu aplikasi. Kemudian diperjalanan korban merasa pusing-pusing, lalu meminta sang driver untuk menepi namun karena tidak tahan, lalu korban muntah dan mengotori mobil pelaku.
"Lantaran merasa mobil taksi online miliknya dikotori oleh korban, kemudian pelaku oknum drive taksi online meminta ganti rugi untuk membersihkan mobil miliknya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya., Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat., Kombes Pol Ady Wibowo saat press conference, Selasa (27/12/21).
Lanjut Kombes Pol Endra Zulfan menjelaskan, karena korban telah mengotori mobil miliknya kemudian pelaku oknum driver taksi online setibanya dilokasi dekat rumah korban meminta ganti rugi kepada korban.
"Pelaku minta ganti rugi sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terjadi cekcok antara pelaku dengan korban," ucap Kombes Pol Endra Zulfan.
Dalam percekcokan tersebut, pelaku memegang dagu korban, lalu ditepis oleh korban dan pelaku emosi, lalu menampar serta menendang korban, terang Kombes Pol Endra Zulfan.
Dalam kejadian tersebut, korban langsung mendatangi Polsek Tambora untuk membuat laporan dan melakukan visum, imbuh Kombes Pol Endra Zulfan.
Berangkat dari laporan tersebut, Kapolsek Tambora., Kompol Moh Faruk Rozi memerintahkan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.
Polsek Tambora dibantu oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku disekitar mal dikawasan Slipi Jakarta Barat, tutur Kombes Pol Endra Zulfan.
"Dihadapan penyidik, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban," ujar Kombes Pol Endra Zulfan.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana, tutup Kombes Pol Endra Zulfan.
Reporter : Ashari
Editor : Aron
0
0
1
0
0
0