6 Des 2020 - 311 View
Padang, RedaksiDaerah.com - Pihak Bawaslu Sumbar telah meminta keterangan dan klarifikasi dari sejumlah pihak yang terkait dugaan pelanggaran pilkada yang disebabkan oleh kasus penyewaan sekretariat paslon nomor urut 4.
Kemarin, Minggu (6/12/20) Bawaslu telah mendapatkan klarifikasi dari Kasatpol PP Alfiadi dan Cagub Mahyeldi Ansarullah. Mahyeldi mendatangi kantor Bawaslu Sumbar sekitar pukul 11 siang, tepat usai Alfiadi dimintai klarifikasi.
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, Cagub Sumbar Mahyeldi dimintai klarifikasi terkait dilaporkannya Kasat Pol PP Padang, Alfiadi ke Bawaslu.
”Ya, Mahyeldi dimintai klarifikasi terkait dilaporkannya Kasat Pol PP,” terang Surya Efitrimen.
Namun hari ini, Surya mengaku belum mengetahui siapa yang datang melapor ke Bawaslu hari ini.
"Saya sedang dilapangan melakukan patroli, jadi belum mengetahui pelaporan tadi," aku Surya.
Hari ini, Senin (07/12/20) Ayah kandung Cawagub Audy Joinaldy mendatangi Bawaslu sekitar pukul 13.00 WIB siang. Joinaldy Kahar membenarkan penyewaan tempat tersebut. Tapi Ia menyebut, penyewaan tempat itu akan dipergunakan untuk Coffe Cafe.
"Saya sewa 8 bulan, sejak Juni 2019 hingga Februari 2020. Rencananya untuk kedai kopi, karena tempatnya rancak (bagus_red)," sebut pengusaha Nasional asal Sumbar ini.
Joy, sapaan akrab Ayah Milenial Minang ini kembali menyebutkan, Jika tempat tersebut digunakan untuk posko menangggung. Lebih baik di rumahnya saja yang berada di Jalan A. Yani No.9 Kota Padang, Sumatera Barat.
"Kalau untuk saya, sewa untuk posko untuk apa hanya lebih kurang 3 bulan? Lebih baik posko di rumah saya rumah saya di Jalan A Yani juga kok, saya sewa itu sebesar Rp.150 juta," tutupnya.
Pantauan media ini dilapangan, Joy Kahar memberikan keterangan di Bawaslu Sumbar, lebih kurang 1 jam.
Reporter : Hendra Putra
Editor : Alle de Varco
0
0
0
0
0
0