22 Des 2025 - 5 View
TTU, RedaksiDaerah.com - Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarhanud 2 Kostrad Pos Oepoli Tengah dan Pos Inbate kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan. Personel Satgas berhasil mengamankan 8 (enam) orang WNA asal Timor Leste yang akan melalui jalur batas negara di Pos Oepoli Tengah dan Pos Inbate, Kabupaten Kupang dan TTU, Minggu (21/12/2025).
8 orang tersebut terdiri dari 6 WNA yang ditemui personel Pos Oepoli Tengah saat sedang melaksanakan pengawasan orang asing di jalur pelintasan ilegal. 2 WNA lainnya ditemukan saat hendak melalui jalur perlintasan batas di Pos Inbate. Setelah diinterogasi WNA tersebut benar merupakan warga Timor Leste yang akan mengunjungi keluarga dan berlibur dalam rangka Hari Natal dan Tahun Baru.
Para pelanggar batas negara tersebut dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat 1 dan 2 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan (paspor) yang sah. Satgas Pamtas mengambil langkah untuk melaporkan hal ini kepada pihak Keimigrasian yang berada di PLBN Wini.
Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarhanud 2 Kostrad akan tetap berkomitmen kuat dalam menjaga kedaulatan negara serta mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan memastikan pelintas batas selalu mengikuti prosedur hukum yang berlaku di NKRI.
Reporter: Ana
Editor: RD TE NTT
Sumber: Yonarhanud 2 Kostrad
0
0
0
0
0
0