1 Sep 2024 - 194 View
Jakarta - Redaksidaerah.com - Salah satu aset milik masyarakat berinisial SHP, warga Kota Cimahi Jawa Barat terancam dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II lantaran mengalami kredit macet di bank BJB Kantor Cabang Kebayoran Baru. Kepada wartawan SHP mengaku mendapatkan surat pemberitahuan lelang dari bank BJB Cabang Kebayoran Baru. SHP mengaku bahwa pihak bank BJB Cabang Kebayoran Baru sering menghubungi dirinya dan meminta segera melunasi utang peminjam. Dalam penjelasannya itu SHP menuturkan bahwa sejatinya yang meminjam uang dari BJB bukanlan dirinya atau istrinya yang selama ini secara intens dihubungi pihak BJB untuk menyelesaikan utang di BJB Cabang Kebayoran Baru. SHP dalam keterangannya mengaku bahwa yang meminjam uang dari BJB adalah orang lain atas nama Nina Wahyu Dwi Agustine dengan cara meminjam aset milik SHP guna dijadikan sebagai agunan pinjaman.
"Pak Jo (pihak BJB Cabang Kebayoran Baru, Red) menghubungi kami dan mengatakan bahwa aset atau rumah kami akan segera dilelang pada tanggal 3 September lusa. Kami disurati dengan mencantumkan link pelelangan di sana, dan mereka pihak bank ini yang menentukan harga aset kami sehingga kami kebingungan menerjemahkan ini. Bukannya pihak tim lelang yang menentukan harganya? Dan harusnya ada NJOP yang dipedomani dalam penentuan harga aset kami, tapi kenapa justru pihak bank BJB yang menghitung nilai atau harga aset kami? Ini pemahaman kami yang awam hukum, di mana kami kondisi ini sudah sangat merugikan kami," jelas SHP kepada wartawan melalui sambungan telepon pada hari ini, Minggu (01/09/24) sekira pukul 18.00 wib.
Selaini SHP, istrinya MSS mengaku hampir bunuh diri akibat terus mendapatkan telepon dari pihak BJB Cabang Kebayoran Baru yang tak memberikan dispensasi lagi kepada MSS selaku penerima kuasa dari suaminya, sedangkan menurut MSS sudah 2 (dua) aset miliknya yang dijual gegara harus membayar angsuran ke BJB Cabang Kebayoran Baru. Salah satu aset milik MSS yang terjual itu merupakan kos-kosan yang setiap bulan memberikan income bagi MSS dan suaminya.
Dokumentasi pada saat pihak BJB Cabang Kebayoran Baru memasang paksa pemberitahuan di rumah SHP yang diagunkan debitor BJB atas nama Nina Wahyu Dwi Agustine (sumber : MSS)
"Gegara ini saya harus menjual dua aset milik saya, padahal uang pinjaman itu dipakai oleh Nina Wahyu Dwi Agustine selaku penanggung jawab PT Lanina Bangun Sejiwo karena saat itu katanya akan mendapatkan proyek dari salah satu perusahaan rekanan Nina dan hendak membangun proyek rusun para nelayan di Mandalika. Tapi setelah uang dari bank BJB cair, proyek itu tidak ada realisasinya hingga kemudian si Nina ini lari dari tanggung jawabnya, yang akhirnya kami selaku pemilik agunan inilah yang menderita sebab ditekan dan diintimidasi oleh pihak bank BJB. Bahkan, mereka sudah pajang tulisan di rumah kami bahwa rumah itu dijual tanpa persetujuan kami, padahal pihak bank tahu persis duduk perkaranya. Untuk itu masalah ini sudah kami kuasakan kepada kuasa hukum kami supaya membantu kami menyelesaikannya secara hukum," papar MSS mengakhiri keterangannya.
Sementara itu, Elim Makalmai selaku juru bicara kuasa hukum SHP dan MSS mengatakan bahwa kepada siapapun yang membeli rumah itu akan berurusan dengan pihaknya selaku kuasa hukum SPH dan MSS. Elim dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dan sementara melakukan kajian hukum untuk segera menyikapi permasalahan yang dihadapi oleh klien mereka. Disebutnya bahwa dalam uraian singkat kronologis yang dipelajari pihaknya, dapat disimpulkan bahwa ada indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam perkara dimaksud.
"Patut diduga ada indikasi PMH, baik oleh pihak PT Lanina Bangun Sejiwo dengan penanggung jawab atas nama Nina, maupun oleh pihak BJB yang sejatinya mengetahui persis duduk pekaranya dan mengetahui pasti bahwa aset yang diagunkan oleh Nina adalah milik pihak ketiga, yaitu milik klien kami yang mana terindikasi unsur tipu muslihat dalam pelaksanaannya sejak awal. Jadi dari kronologis yang kami peroleh dari klien kami, diketahui bahwa terdapat perbuatan-perbuatan intimidatif dan beberapa indikasi PMH lainnya, termasuk indikasi penipuan seperti saya katakan tadi, yang akan segera kami tindak lanjuti dengan memedomani ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Elim.
Elim menambahkan bahwa pihaknya segera melaporkan dugaan PMH itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setelah kajian hukum dilakukan pihaknya. Di samping itu, pihaknya juga melalui pemberitaan ini meminta kepada seluruh pihak yang mengetahui dilakukannya lelang ini untuk tidak gegabah membeli rumah atau aset milik kliennya itu, sebab akan mendapatkan perlawanan hukum dari pihaknya.
"Kami dari Indonesia Satu Law Office akan melawan siapapun yang membeli dan hendak memasuki pekarangan dan rumah milik klien kami tersebut. Sebaiknya dipikirkan matang-matang dan jangan gegebah karena anda selaku pembeli akan dirugikan. Ingat, Indonesia ini Negara Hukum dan klien kami butuh kepastian hukum yang harus mampu memberikan asas keadilan dan asas manfaat bagi klien kami. Jangan sudah tahu duduk permasalahannya tetapi justru bersikuku merampas hak-hak klien kami atas nama KPKNL karena history perkara harus dikaji dan wajib menyinkronkan ketentuan aturan perundang-undangan terkait antara satu satu sama lainnya, termasuk memperhatikan hierarki regulasi yang berlaku di negeri ini. Contoh, jangan karena ada Peraturan Menteri Keuangan lantas mengabaikan regulasi yang tingkatannya berada di atas Peraturan Menkeu dimaksud. Misalnya mengabaikan KUHPidana, Undang-undang HAM dan regulasi terkait lainnya yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini jika dilihat dari historynya. Begitu. Jasi kami segera pasang papan peringatan di sana dan meminta media partner kami mewartakannya agar kepada para peserta lelang dapat mengetahui bahwa tanah dan rumah itu masih sedang kami proses hukum sebab kuat dugaan terindikasi PMH yang terkadung di dalamnya, dan itu praktik PMH itu diduga melibatkan Nina selaku debitor dan pihak BJB Kebayoran Baru selaku Kreditor," tandas Elim menyudahi keterangannya.
Surat Pemberitahuan kepada SHP dari Pincab BJB Kebayoran Baru tentang pelaksanaan Lelang pada hari Selasa (02/09/24) lusa (sumber : MSS)
Sebelumnya diketahui dalam suratnya, BJB Cabang Kebayoran Baru melayangkan surat Pemberitahuan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan kepada SHP bahwa pihaknya akan segera melakukan lelang aset milik SHP pada tanggal 03 September 2024 lusa. Dalam suratnya itu BJB Cabang Kebayoran Baru telah memberitahukan kepada SHP bahwa aset miliknya akan segera dilelang dengan mencantumkan harga asetnya di sana. Sementara itu melansir dari laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia diketahui bahwa terdapat 5 (lima) karakteristik gugatan PMH dalam lelang yang pernah terjadi seperti dikutip dan dipaparkan berikut ini.
Gugatan secara umum muncul ketika terjadi ketidakpuasan seseorang. Sebagai Negara hukum/rechtstaat, setiap warga Negara yang merasa hak-haknya terlanggar, berhak untuk mengajukan gugatan/bantahan kepada pengadilan sebagai saluran haknya yang terlanggar. Gugatan terhadap pelaksanaan lelang sebagian besar karena perbuatan melawan hukum (PMH).
Penelitian yang dilakukan oleh Purnama Sianturi tahun 2008, ada beberapa karakteristik gugatan perbuatan melawan hukum dalam lelang, antara lain terkait:
Dengan demikian, maka dapat dipastikan bahwa melarang pihak ketiga memasuki pekarangan kliennya dan menggugat siapapun pembeli aset kliennya sebagaimana telah diutarakan oleh Elim Makalmai selaku juru bicara kuasa hukum SHP dan MSS bisa saja dilakukan apabila pihak BJB Cabang Kebayoran Baru memaksakan lelang tetap dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak pidana yang dapat ditimbulkannya, sebab menurut Elim, berdasarkan kronologis dan bukti-bukti yang dikantongi pihaknya, baik itu bukti administratif maupun bukti screen shot percakapan kliennya dengan pihak BJB Cabang Kebayoran Baru akan mampu membuktikan adanya PMH yang disebut Elim telah merugikan SHP dan MSS, yang menurut Elim, kedua kliennya itu patut dikata dan diposisikan sebagai korban penipuan dan pemerasan oleh Nina dan berpotensi melibatkan pihak BJB Cabang Kebayoran Baru, mengingat kliennya telah kehilangan 2 (dua) buah asetnya disebabkan kredit macet oleh Nina yang kini hilang bak ditelan bumi.
Salah seorang dari pihak BJB Cabang Kebayoran Baru yang sering menghubungi MSS dan meminta untuk segera dilakukan pelunasan terhadap utang debitor BJB atas nama Nina Wahyu Dwi Agustine (sumber : MSS)
Redaksi akan segera melayangkan konfirmasi kepada Kepala BJB Kebayoran Baru untuk mengetahui isi kontrak antara Nina Wahyu Dwi Agustine selaku peminjam agunan milik suami MSS dan yang telah melakukan kontrak, namun kini dibebankan kepada SHP tanpa pernah diberikan salinan kontrak. Selain itu redaksi akan mengonfirmasi juga beberapa hal lainnya berdasarkan beberapa surat dan hasil screen shot percakapan whatsapp pihak BJB, yang sebelumnya diakui MSS hampir membuatnya bunuh diri.
Reporter : Aron
Editor : Tim Redaksi
0
0
0
0
0
0